KPK Lelang Barang Mewah Milik Koruptor dari Rumah hingga Tas Mewah

KPK lelang barang hasil rampasan KPK dari tindak pidana korupsi. Foto kpk.go.id.
KPK lelang barang hasil rampasan KPK dari tindak pidana korupsi. Foto kpk.go.id.

RIENEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang rampasan milik para koruptor. Lelang barang mewah para koruptor akan dilaksanakan KPK bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia) 2024 pada 10 Desember 2024.

KPK melakukan lelang berbagai macam barang rampasan yang terdaftar dalam Katalog Lelang Barang Rampasan KPK. Objek lelang tersebut termasuk aset rumah dan tanah, mobil, sepeda motor, tas bermerek, sepeda, telepon genggam, hingga logam mulia.

Beriktu rincian elang barang rampasan dari para koruptor.

Sesi pertama, terdapat barang tidak bergerak yang terdiri 4 bidang Tanah berikut Bangunan Rumah; dan 2 unit kios.

Sesi kedua, tersedia 70 lot barang bergerak yang terdiri dari 16 unit mobil; 10 unit sepeda motor; 8 unit handphone; 28 buat tas bermerek; 2 buah paket perhiasan; 1 buah ladies belt; 1 buah jam tangan mewah; dan 1 buah dompet.

Sesi ketiga, terdapat 16 lot barang bergerak yang di antaranya 9 unit mobil; 6 unit sepeda motor; 2 unit laptop dan 7 unit handphone yang dijual satu paket; 9 batam logam mulia yang dijual satu paket; 1 paket handphone; serta 1 sepeda Brompton berwarna hitam.

Kepala Satuan Tugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Kasatgas Rupbasan), Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Rahmaludin Saragih menjelaskan, sebelum melakukan lelang barang rampasan negara, dilakukan beberapa proses seperti penatausahaan, pengamanan, dan pengelolaan terhadap barang rampasan yang akan dilelang.

Artikel lain

Voting Komisi III DPR, Ini Pimpinan KPK dan Dewas KPK 2024-2029

Jadi Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Bui Seumur Hidup

Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun

“Aanwijzing menjadi suatu kegiatan untuk membuktikan kepada calon peserta lelang bahwa barang yang akan dilelang merupakan barang-barang yang terawat dan terkelola dengan baik,” kata Rahmaludin, Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi, kata Rahmaludin, sebagai pengelola barang rampasan memiliki fungsi eksekutorial yaitu dapat melakukan tindakan eksekutorial berupa penjualan secara lelang atas barang rampasan.

Untuk mencapai hasil yang optimal, menurut Rahmaludin, pengelolaan aset hasil tindak pidana harus dilakukan sebagai rangkaian proses yang berkesinambungan. Penerapan prinsip-prinsip manajemen aset seyogianya tidak hanya dimulai pada saat aset dinyatakan dirampas untuk negara, melainkan sejak aset teridentifikasi, dan pengelolaannya sudah dapat dilakukan sejak awal.

Jaksa Eksekutor KPK, Syarkiyah M mengatakan, pada pelaksanaan lelang barang rampasan negara nantinya akan dilakukan dengan mekanisme open bidding, yaitu sistem penawaran terbuka yang memungkinkan peserta lelang untuk mengajukan penawaran harga dan melihat penawaran peserta lain.

Artikel lain

Pemerintahan Prabowo Berlakukan PPN 12 Persen Awal Tahun 2025

WMS Voucher Jawab Kebutuhan Internet Bagi Pelaku Usaha

Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III Tahun 2024

“Peran penting lelang barang rampasan dalam penyelesaian non performing loan (NPL) perbankan, termasuk dapat mendukung pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum, sekaligus meningkatkan tingkat pemulihan (recovery rate). Dan sebagai penyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang didapatkan dari pengenaan bea lelang atas kegiatan jual-beli yang dilakukan,” kata Syarkiyah. (Rep-02)

Sumber: KPK