RIENEWS.COM – Roman Nazarenko warga negara Ukraina menjadi target penangkapan Direktorat Narkoba Bareskerim Polri berhasil dibekuk. Nazarenko merupakan jaringan narkoba internasional Hydra, selama tujuh bulan diburu polisi dalam kasus pengungkapkan pabrik narkoba di Vila kawasan Canggu, Badung, Bali.
Dari lokasi penggerebekan pabrik narkoba pada Mei 2024 lalu, itu disita berbagai prekursor, alat cetak ekstasi, hidroponik ganja, dan berbagai peralatan laboratorium lainnya.
Nazarenko ditangkap Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Jumat, 20 Desember 2024. Tertangkapnya Nazarenko ini hasil kerja sama Polri dan Royal Thai Police.
“Kami menerima berita dari Royal Thai Police pada Kamis (19 Desember 2024), dan langsung bertindak untuk melakukan penangkapan pada Jumat (20 Desember 2024),” kata Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Suhermanto menjelaskan, Roman Nazarenko pengendali pabrik narkoba di Bali, diungkap pada Mei 2024 lalu.
Artikel lain
Polri Ungkap Lima Pabrik Narkoba di Bali, Jakarta dan Jatim
Kapolri Listyo Ungkap Empat Tersangka Pabrik Hashish Terbesar Belum Tertangkap
Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis Terbesar di Indonesia Dikendalikan WN Malaysia
“RN termasuk dalam jaringan Hydra yang menjalankan transaksi narkoba menggunakan dark web dan cryptocurrency,” kata Kombes Suhermanto pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dijelaskannya, jaringan narkoba internasional Hydra memanfaatkan banyaknya turis di Bali untuk membangun laboratorium narkoba.
“Mereka menggunakan teknologi hidroponik untuk memproduksi narkoba secara rahasia. Roman berperan sebagai pengendali clandestine lab di Bali,” tegasnya.
Artikel lain
Info Connie Soal Hasto Akhirnya Terbukti, KPK Tetapkan Hasto Tersangka
Galeri Nasional Bredel Pameran Tunggal Yos Suprapto
Koalisi Masyarakat Sipil: Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen
Setelah tiba di Indonesia, Nazarenko langsung ditahan di Rutan Bareskrim. Selain dijerat dengan pasal Undang-Undang Narkotika, Polri mengenakan pasal pencucian uang. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






