ICW: Melaporkan Prof Bambang Hero Upaya Perlawanan Balik Koruptor

Pelaporan terhadap Prof Bambang Hero upaya perlawanan balik koruptor dalam bentuk judicial harassment.
Pelaporan terhadap Prof Bambang Hero upaya perlawanan balik koruptor dalam bentuk judicial harassment.

RIENEWS.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, pelaporan terhadap Prof Bambang Hero sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi tata niaga timah, bentuk perlawanan balik koruptor dalam bentuk judicial harassment.

Koordinator ICW, Agus Sunaryanto mengungkapkan, pelaporan terhadap Prof Bambang Hero ke aparat penegak hukum bukan merupakan kasus pertama.

“Pada tahun 2018 Bambang Hero juga pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis saat menjadi ahli,” kata Agus dalam siaran pers ICW pada Sabtu, 11 Januari 2025

Merespons pelaporan terhadap Prof Bambang Hero, ICW menyatakan, pelaporan terhadap Bambang Hero merupakan salah satu upaya perlawanan balik dari koruptor dalam bentuk judicial harassment.

Judicial harassment merupakan bentuk ancaman kepada pembela HAM melalui penyalahgunaan hukum untuk melakukan intimidasi dan pembungkaman kritik melalui jalur hukum.

“Berdasarkan catatan ICW, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi sepanjang 2015-2024. 20 kasus diantaranya terkait dengan judicial harassment dengan 26 orang menjadi korban. Judicial harassment yang teridentifikasi oleh ICW antara lain gugatan perdata, pencemaran nama baik, penggunaan UU ITE, penangkapan secara sewenang-wenang, dan pengenaan pasal yang tidak sesuai,” sebut Agus.

Artikel lain

KKP Tegaskan Pemagaran Laut di Tangerang Tidak Memiliki Izin

Aktivis Nurani 98 Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga

Warga Pulau Pasaran Lampung Didorong Hasilkan Produk Olahan Teri Kualitas Ekspor