ICW: Melaporkan Prof Bambang Hero Upaya Perlawanan Balik Koruptor

Pelaporan terhadap Prof Bambang Hero upaya perlawanan balik koruptor dalam bentuk judicial harassment.
Pelaporan terhadap Prof Bambang Hero upaya perlawanan balik koruptor dalam bentuk judicial harassment.

RIENEWS.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, pelaporan terhadap Prof Bambang Hero sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi tata niaga timah, bentuk perlawanan balik koruptor dalam bentuk judicial harassment.

Koordinator ICW, Agus Sunaryanto mengungkapkan, pelaporan terhadap Prof Bambang Hero ke aparat penegak hukum bukan merupakan kasus pertama.

“Pada tahun 2018 Bambang Hero juga pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis saat menjadi ahli,” kata Agus dalam siaran pers ICW pada Sabtu, 11 Januari 2025

Merespons pelaporan terhadap Prof Bambang Hero, ICW menyatakan, pelaporan terhadap Bambang Hero merupakan salah satu upaya perlawanan balik dari koruptor dalam bentuk judicial harassment.

Judicial harassment merupakan bentuk ancaman kepada pembela HAM melalui penyalahgunaan hukum untuk melakukan intimidasi dan pembungkaman kritik melalui jalur hukum.

“Berdasarkan catatan ICW, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi sepanjang 2015-2024. 20 kasus diantaranya terkait dengan judicial harassment dengan 26 orang menjadi korban. Judicial harassment yang teridentifikasi oleh ICW antara lain gugatan perdata, pencemaran nama baik, penggunaan UU ITE, penangkapan secara sewenang-wenang, dan pengenaan pasal yang tidak sesuai,” sebut Agus.

Artikel lain

KKP Tegaskan Pemagaran Laut di Tangerang Tidak Memiliki Izin

Aktivis Nurani 98 Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga

Warga Pulau Pasaran Lampung Didorong Hasilkan Produk Olahan Teri Kualitas Ekspor

ICW menyebutkan, pelaporan terhadap Prof Bambang Hero pernah terjadi pada 2018. Bambang Hero digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis saat menjadi ahli.

“Mereka digugat oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. Upaya judicial harassment ini merupakan serangan terhadap saksi ahli sehingga akademisi memiliki kerentanan mendapatkan intimidasi ketika memberikan keterangan ahli untuk upaya pengungkapan kasus korupsi,” ungkap Agus.

ICW menyatakan, pelaporan terhadap Prof Bambang Hero bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (PermenLHK 10/2024). Dalam Pasal 2 ayat (1) PermenLHK 10/2024 menyatakan secara jelas bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kemudian, Pasal 2 ayat (2) huruf d semakin memperjelas bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yakni akademisi/ahli. Oleh sebab itu, Polda Babel harus menolak laporan yang disampaikan oleh pihak terlapor karena tidak sejalan dengan PermenLHK 10/2024. Apabila Polda Babel tetap melanjutkan, ini merupakan serangan terhadap pemberantasan korupsi ke depan.

Artikel lain

Pukat UGM Tolak Wacana Ampuni Koruptor, Tapi Lacak dan Sita Aset Koruptor

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Harapan Perubahan di Pilpres 2029

Peneliti ICW Kena Doxing Usai Respons Jokowi Nominasi Pemimpin Korup Versi OCCRP

“Perlu ditegaskan bahwa argumentasi dari pelapor tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat. Sebab, perhitungan Bambang Hero nilai kerugian ekologis dalam perkara ini telah diakomodasi oleh BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. Dan ICW meyakini bahwa, proses perhitungan yang dilakukan oleh BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Agus. (Rep-02)