Indonesia Resmi Jadi Anggota Tetap FATF ke-40

Sidang pleno keempat FATF di Paris, 25-27 Oktober 2023, memutuskan Indonesia angota tetap FATF yang ke-40. Foto fatf-gafi.org.
Sidang pleno keempat FATF di Paris, 25-27 Oktober 2023, memutuskan Indonesia angota tetap FATF yang ke-40. Foto fatf-gafi.org.

“Yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence dan trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi berharap keanggotaan Indonesia dalam FATF mampu mencegah terjadinya kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.

“Kita harapkan ini akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Indonesia yang lebih baik,” ujar Presiden.

Melansir laman resmi FATF, dalam pertemuan di Paris, 25 hingga 27 Oktober 2023, anggota FATF menyadari perlunya semua yurisdiksi menerapkan standar FATF secara penuh dan efektif. Hal ini mencakup analisis dan pembagian informasi intelijen keuangan mengenai jaringan pendanaan teroris dan penggunaan alat-alat keuangan dan penegakan hukum, seperti sanksi keuangan dan penyitaan, untuk memutus sumber pendapatan teroris dan melemahkan infrastruktur yang dibutuhkan kelompok-kelompok ini untuk mencapai tujuan destruktif mereka. Hal ini juga mencakup penunjukan teroris dan kelompok teroris yang teridentifikasi berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan.

Salah satu tonggak sejarah yang penting adalah bahwa para delegasi juga menyepakati serangkaian amandemen signifikan terhadap rekomendasi FATF yang akan memberikan negara-negara alat yang lebih kuat dalam mengambil tindakan untuk merampas hasil kejahatan dari para penjahat, yang merupakan prioritas FATF.

Artikel lain

Begini Bareskrim Polri Ungkap Narkoba Happy Water dan Keripik Pisang

Perkara PHK Jurnalis Akurat.co Berlanjut ke PHI Yogyakarta

12 Senpi SYL Disita KPK, Polri Nyatakan Legal dan Terdaftar

FATF juga mengadopsi laporan mengenai aliran keuangan gelap dari penipuan yang difasilitasi dunia maya dan penyalahgunaan kewarganegaraan dan tempat tinggal oleh program investasi. (Rep-02)

Sumber: BPMI Setpres, FATF