Perkara PHK Jurnalis Akurat.co Berlanjut ke PHI Yogyakarta

Perkara PHK jurnalis akurat.co berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta. Foto istimewa.
Perkara PHK jurnalis akurat.co berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta. Foto istimewa.

RIENEWS.COM – Perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) jurnalis akurat.co Biro Yogyakarta atau Akurat Jogja tanpa pesangon berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.

Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, tujuh dari 12 jurnalis Akurat Jogja yang di-PHK mengajukan gugatan ke PHI Yogyakarta.

Sidang perdana perselisihan hubungan industrial di PT Akurat Sentra Media (akurat.co) digelar pada Rabu, 1 November 2023, pukul 09.15 WIB. Namun pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Pers Yogyakarta, Victor Mahrizal menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat maupun kuasa hukumnya.

“Saya sayangkan, pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang pertama,” kata Victor dalam siaran pers yang diterima jurnalis.

Ketidakhadiran pihak tergugat maupun kuasa hukumnya, menurut Victor, menjadi catatan dan nantinya akan ada pemanggilan kedua.

“Ini menjadi catatan kami. Apakah pihak Akurat ini mau kooperatif atau tidak. Kalau memang tidak bisa menghadiri sidang, harapannya ya, pihak tergugat atau kuasa hukumnya, segera menghubungi kami untuk bertemu membicarakan realisasinya bagaimana. Kalau tidak, ya proses ini tetap berlanjut,” tegas Victor didampingi timnya, Sukiratnasari dan Yogi Zul Fadhli.

Dikatakannya, perkara PHK jurnalis akurat.co ini sebelumnya telah melewati proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY). Disnakertrans telah mengeluarkan Surat Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 13 April 2023 dan Surat Anjuran tertanggal 09 Mei 2023.

“Tetapi deadlock, belum ada iktikad baik dari PT Akurat Sentra Media. Nah, hari ini kami mantapkan gugatan ke PHI Yogyakarta. Materi gugatannya, tentu saja kami memperjuangkan hak para eks jurnalis Akurat ini,” ujar Victor.

Eks jurnalis akurat.co, Ahada Ramadana mengatakan, kasus ini bermula pada 20 Desember 2022. Ketika itu, manajemen Akurat dari Jakarta berkunjung ke Yogyakarta, memberi target produksi 200 berita per hari bagi tim Akurat Jogja yang terdiri 8 penulis dan 4 asisten redaktur, berstatus karyawan kontrak (PWKT), hanya kepala biro yang karyawan tetap (PKWTT).

“Bayangkan, dalam sehari, reporter berkewajiban membuat kurang lebih 25 artikel dan asisten redaktur mengedit 50 artikel/berita per hari. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Ahada.

Bila rata-rata waktu produksi meliputi, menulis, dan mengunggah ke content management system (CMS) 1 jam untuk 1 berita, maka penulis akan bekerja selama 25 jam sehari tanpa istirahat.

“Tuntutan target ini tentu saja berimbas terhadap kualitas artikel. Maka dari itu, kami menegosiasi jumlah artikel yang harus ditulis. Dalam proses negosiasi itu, kami justru mendapat kabar pemecatan melalui Kepala Biro Jogja pada 3 Januari 2023,” ungkapnya.

Artikel lain

Pemilu 2024, Presiden Jokowi Tegaskan Semua Aparatur Harus Netral

Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pria Beristri di Ciledung Dicokok Polisi

12 Senpi SYL Disita KPK, Polri Nyatakan Legal dan Terdaftar

Eks karyawan Akurat yang lain, Dian Dwi Anisa menambahkan, kabar pemecatan 12 jurnalis Akurat Jogja tersebut disampaikan oleh Kabiro Jogja. Baru pada 11 Januari 2023, pihak Akurat Jakarta menyampaikan pemecatan secara daring (zoom).

Dalam pertemuan zoom tersebut, Dian menjelaskan, karyawan Akurat Jogja meminta surat PHK.

“Ketika saya minta langsung surat PHK ke manajemen Jakarta, mereka memang tidak berkenan memberikannya. Kami di-PHK tanpa surat PHK, cuma paklaring. Alasan pemecatan juga tidak jelas. Kontribusi 4,5 tahun ditawari pesangon hanya 1 kali gaji dengan pertimbangan ‘sesuai kemampuan perusahaan’. Tentu saja kami menolak,” kata Dian.

Lebih lanjut, Dian menuturkan, terdapat satu poin dalam surat kontrak kerja yang merugikan karyawan, yakni Pasal 12 Ayat 7, yang intinya memuat bahwa karyawan tidak berhak mengajukan tuntutan, klaim, gugatan atau permintaan ganti rugi/kompensasi dalam bentuk apapun kepada perusahaan.

“Kami mengecek di kontrak kerja ada poin bahwa karyawan dilarang menuntut perusahaan. Setelah kami konsultasikan ke Disnaker, poin itu batal demi hukum,” katanya.

Selain tidak diberikan pesangon, Dian mengungkapkan, hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 baru dibayar setengah upah kepada delapan pekerja. Perusahaan menjanjikan pelunasan pada akhir 2020, tetapi hingga sekarang belum ada pelunasan THR tersebut.

Koordinator Divisi Advokasi, Gender dan Kelompok Minoritas AJI Yogyakarta, Nur Hidayah Perwitasari mengatakan, kasus PHK sepihak 12 jurnalis PT Akurat Sentra Media ini menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.

“Target produksi berita yang tidak masuk akal itu tentu saja merusak kualitas jurnalistik. Industri media harus fair, tidak boleh ada eksploitasi pekerja media di balik ruang redaksi,” tegasnya.

Proses PHK harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“LBH Pers Yogyakarta bersama AJI Yogyakarta memperjuangkan hak para jurnalis. Hak-hak pekerja harus diberikan. Para pekerja media ini menjadi korban media yang tidak profesional,” katanya.

Wita juga mengingatkan agar perusahaan media taat hukum. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkan hak pekerja seperti upah, pesangon maupun THR, tentu ada konsekuensi sanksi.

Artikel lain

Agresi Israel Terhadap Palestina, Presiden Jokowi: Indonesia Sangat Marah

12 Orang Tewas Teguk Miras Oplosan di Subang

Persamuhan Presiden Jokowi-Tiga Capres 2024

“Ini menjadi catatan yang akan kami teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja maupun ke Dewan Pers. Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan media yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan,” tegasnya. (Rep-02)