RIENEWS.COM – Pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, senilai Rp679.573.000 menyisakan persoalan korupsi. Kasus ini sempat terkendala karena penyidik belum terima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kini penyidikan kasus korupsi pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi yang dibangun pada 2016, memasuki babak baru.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Dapot Manurung mengungkapkan telah menetapkan empat tersangka kasus pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose pada tanggal 31 Juli 2018 lalu,” tegas Dapot, Rabu 15 Agustus 2018.
Baca Berita: Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Pengukuhan Paskibraka Karo 2018
Berita Populer: Punya Rekam Jelek Caleg DPRD Karo Silakan Lapor KPU
Disebutkan Kasi Pidsus Kejari Kabanjahe, penyidik juga menemukan kerugian negara berdasarkan audit BPK.
“Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp650 juta,” ujar Dapot.
Keempat tersangka korupsi pembangunan Menjuah Juah Berastagi, sebut Dapot, CT sebagai Pengguna Anggaran, RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan), dan Ir. EPS selaku pelaksana kegiatan.
Meski telah berstatus tersangka, tetapi Kejari Kabanjahe hingga kini belum menahan keempat tersangka.
“Kita masih memeriksa saksi tambahan. Soal penahanan belum dilakukan. Nanti para tersangka ini kita panggil lebih dulu, di sana nanti ditentukan soal penahanan mereka,” sebut Dapot.
Terkendala
Penyidikan kasus korupsi pembangunan Menjuah Juah Berastagi sempat terkendala, disebabkan penyidik Kejari Kabanjahe belum menerima hasil audit BPK atas pembangunan Tugu Menjuahjuah Berastagi.
Berdasarkan catatan, penyidikan kasus korupsi Menjuah Juah Berastagi, penyidik pada 15 Desember 2017, telah menggelar ekspose perkara di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Pembangunan Menjuah Juah Berastagi masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo 2016, di pos Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan nilai pagu Rp679.573.000.
Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp571.720.387, jaminan pelaksanaan belum dibayar Rp33.978.650, dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp33.978.650. (Rep-01)