Keempat tersangka korupsi pembangunan Menjuah Juah Berastagi, sebut Dapot, CT sebagai Pengguna Anggaran, RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan), dan Ir. EPS selaku pelaksana kegiatan.
Meski telah berstatus tersangka, tetapi Kejari Kabanjahe hingga kini belum menahan keempat tersangka.
“Kita masih memeriksa saksi tambahan. Soal penahanan belum dilakukan. Nanti para tersangka ini kita panggil lebih dulu, di sana nanti ditentukan soal penahanan mereka,” sebut Dapot.
Terkendala
Penyidikan kasus korupsi pembangunan Menjuah Juah Berastagi sempat terkendala, disebabkan penyidik Kejari Kabanjahe belum menerima hasil audit BPK atas pembangunan Tugu Menjuahjuah Berastagi.
Berdasarkan catatan, penyidikan kasus korupsi Menjuah Juah Berastagi, penyidik pada 15 Desember 2017, telah menggelar ekspose perkara di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Pembangunan Menjuah Juah Berastagi masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo 2016, di pos Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan nilai pagu Rp679.573.000.
Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp571.720.387, jaminan pelaksanaan belum dibayar Rp33.978.650, dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp33.978.650. (Rep-01)