SUMUT  

Ini Alasan Debitur Yudi Widodo Gugat BRI Kota Pinang Rp2 Miliar

Syahrul Ramadhan Sihotang kuasa hukum Yudi Widodo, debitur Bank BRI Kota Pinang.
Syahrul Ramadhan Sihotang kuasa hukum Yudi Widodo, debitur Bank BRI Kota Pinang.

“Puncaknya Kamis 12 Desember 2024, dua objek lahan dan bagunan klien kita dilelang. Klien kita tahunya setelah si pemenang lelang (Khanif-Tergugat IV) datang ke kediaman klien kita dengan mengatakan kalau dirinya telah menang lelang, dan proses balik-nama SHM sudah siap atas nama dirinya,” ungkap Syahrul.

Atas informasi Khanif tersebut, kata Syahrul, dirinya menghubungi pihak BRI Kota Pinang melalui Credit Risk Rating BRI Kota Pinang.

“Pihak BRI mengatakan kalau pihaknya memakai vendor jasa Tergugat III (pengiriman ekspres) untuk mengirim pemberitahuannya. Tapi kita bilang belum sampai, yang bersangkutan mengatakan tidak tahu menahu soal itu,” katanya.

Menurut Syahrul, sekitar satu jam setelah menghubungi BRI, surat pemberitahuan lelang sampai di kediaman kliennya.

“Yang memberikan anak tetangga klien kami, yang masih di bawah umur. Kata anak tersebut, barusan ada dua orang bersepeda motor memakai helm menitipkan pada dirinya. Besok paginya kita kembali mendatangi BRI, kita tanya soal Surat Peringatan I hingga III yang juga belum diterima klien kami. BRI mengatakan sudah mengirimkan kepada vendor dalam hal ini KGP, tapi nyatanya SP I hingga III tidak sampai kepada klien kami,” tegasnya.

Syahrul menegaskan, pelaksanaan lelang yang dilakukan BRI dan KPKNL Kisaran bertentangan dengan Pasal 1348 KUHPerdata, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata, serta beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung.

“Tuntutan kita kepada majelis hakim agar memutuskan lelang yang dilakukan BRI dan KPKNL batal demi hukum. Atas SHM yang sudah diubah kita minta dikembalikan ke atas nama klien kita. Akibat lelang tersebut kita minta para tergugat dan turut tergugat membayar ganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp2 miliar, dan tuntutan lain spesifiknya di gugatan kita,” ungkap Syahrul.

Artikel lain

692 CPNS Pemprovsu Terima SK Pengangkatan, Gubsu Bobby: Kita Adalah Pelayan

RUPST Telkom 2024 Bagikan Dividen Rp21 Triliun, Angkat Komisaris dan Direksi

Gubsu Minta RPJMD Deli Serdang 2025-2029 Serap Sembilan Target Utama Pemprov Sumut

Syahrul mengatakan, sidang gugatan telah dua kali digelar dan agenda selanjutnya mediasi. (Rep-01)