Untuk memastikan keamanan konsumen, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan, guna menilai potensi ancaman dari PSE yang belum comply dengan aturan.
Prabu mengungkapkan, akan terus mengkaji aplikasi itu berdasarkan parameter legalitas, traffic pengguna, dan keamanan data.
“Kami akan tegas memblokir aplikasi yang tidak comply dengan regulasi Indonesia,” tutur Prabu.
Prabu menegaskan, pihaknya sangat terbuka dengan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak untuk memasikan dunia digitalisasi di Indonesia tetap sesuai aturan.
Artikel lain
Pemohon Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada 2024 Perbaiki Petitum
Dua Kapal Keruk Pasir Laut Singapura Ditangkap di Perairan Batam
Kejagung Ungkap Hasil Penggeledahan Ruang Sekjen KLHK
Karena itu siapa pun jika menemukan aplikasi-aplikasi illegal bisa melaporkan langsung ke Kementerian Kominfoatau saluran-saluran pengaduan lainnya lintas stakebolders untuk segera ditindaklanjuti. (Rep-02)
Sumber: Kementerian Kominfo