RIENEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, memblokir aplikasi marketplace online TEMU. Penelusuran Rienews.com, aplikasi ini masih tersedia di play strore.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Prabunindya Revta Revolusi menyatakan, langkah pemblokiran dilakukan karena TEMU tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Proses registrasi PSE sendiri dinilai mudah, namun hingga kini belum ada gesture atau tanda-tanda dari TEMU untuk comply.
“Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar,” ujar Prabunindya, Minggu, 13 Oktober 2024.
Kementerian Kominfo juga mengamati bahwa traffic pengguna aplikasi ini di Indonesia masih sangat rendah. Namun, jika ada peningkatan traffic dan dampak yang signifikan, akan segera mengambil tindakan.
Prabu juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Produk-produk yang dijual melalui aplikasi ini dinilai tidak terjamin kualitasnya, terutama karena belum comply dengan regulasi yang ada di Indonesia.
“Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” jelasnya.
Artikel lain
Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom Sukses Tingkatkan Daya Saing Produk 352 UMKM
Peta Jalan UMKM Sumatera Utara, Enam Indikator Strategis
Sertifikat Halal Produk UMKM Tingkatkan Kepercayaan Konsumen
Untuk memastikan keamanan konsumen, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan, guna menilai potensi ancaman dari PSE yang belum comply dengan aturan.
Prabu mengungkapkan, akan terus mengkaji aplikasi itu berdasarkan parameter legalitas, traffic pengguna, dan keamanan data.
“Kami akan tegas memblokir aplikasi yang tidak comply dengan regulasi Indonesia,” tutur Prabu.
Prabu menegaskan, pihaknya sangat terbuka dengan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak untuk memasikan dunia digitalisasi di Indonesia tetap sesuai aturan.
Artikel lain
Pemohon Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada 2024 Perbaiki Petitum
Dua Kapal Keruk Pasir Laut Singapura Ditangkap di Perairan Batam
Kejagung Ungkap Hasil Penggeledahan Ruang Sekjen KLHK
Karena itu siapa pun jika menemukan aplikasi-aplikasi illegal bisa melaporkan langsung ke Kementerian Kominfoatau saluran-saluran pengaduan lainnya lintas stakebolders untuk segera ditindaklanjuti. (Rep-02)
Sumber: Kementerian Kominfo






