RIENEWS.COM – Pemohon kotak kosong pada surat suara di Pilkada serentak 2024, memperbaiki petitum pemohonan. Dalam perkara Nomor 127/PUU-XXII/2024, para pemohon mengajukan pengujian pasal Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam perabaikan petitumnya, agar ketentuan norma Pasal 109 ayat (3) UU Pilkada termasuk menghitung perolehan suara kotak kosong sebagai suara sah.
“Sehingga bunyi lengkap Pasal 109 ayat (3) UU Pilkada berbunyi: “Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih, termasuk menghitung perolehan suara kotak kosong sebagai suara sah”,” ujar salah satu kuasa hukum para Pemohon, Zaid Mushafi dalam sidang perbaikan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Selain Pasal 109 ayat (3) UU Pilkada, para Pemohon juga mengajukan petitum yang meminta adanya pemaknaan baru untuk Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada. Pada pokoknya, para Pemohon ingin adanya pilihan kotak kosong/kolom kosong dalam pemilihan yang diikuti satu pasangan calon (paslon) maupun lebih dari satu pasangan calon kepala daerah serta pasangan calon harus mengalahkan kotak kosong/kolom kosong tersebut untuk dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih atau pemenang pemilihan.
Para Pemohon mengajukan permohonan ini berdasarkan fakta yang menunjukkan kandidat yang sesuai dengan kehendak masyarakat tidak terdaftar dan tidak ditetapkan sebagai paslon kepala daerah di Jakarta. Menurut mereka hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin yang mereka kehendaki menjadi terabaikan meskipun terdapat lebih dari satu pasangan calon.
Dengan pertimbangan tersebut maka pemberlakuan kotak kosong yang terbatas pada situasi di mana hanya ada satu paslon tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan hak untuk memilih yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Menurut para Pemohon, sudah saatnya penyelenggaraan pilkada memberikan ruang bagi kotak kosong untuk ikut berkompetisi.
Artikel lain
Pilkada Serentak 2024 Hak Memilih Kotak Kosong Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Bawaslu Sumut Ajak Jurnalis Mengawasi Pilkada Serentak 2024
Polri Pastikan Polda Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
“Bagi para Pemohon, tidak ada satupun dari ketiga pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Jakarta Tahun 2024 yang sesuai dengan aspirasi para Pemohon. Pada saat yang sama, para Pemohon juga berkeyakinan bahwa masyarakat Jakarta serta masyarakat daerah lain di Indonesia yang memiliki kesamaan pandangan dengan para Pemohon jumlahnya juga tidak sedikit dan tidak dapat diremehkan,” kata Zaid.
Perkara Nomor 127/PUU-XXII/2024, diajukan tiga warga Jakarta, menginginkan adanya pilihan kotak kosong meskipun terdapat lebih dari satu pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Menurut para Pemohon, pilihan pasangan calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2024 tidak sesuai kehendak para Pemohon.
Karena itu, para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Norma pasal tersebut mengatur tentang adanya pemuatan satu kolom kosong yang tidak bergambar bagi pemilihan yang hanya diikuti satu paslon. Sementara, para Pemohon menginginkan adanya ketentuan pemuatan satu kolom kosong atau lebih dikenal kotak kosong diberlakukan juga bagi pemilihan yang diikuti lebih dari satu paslon. Penetapan pasangan calon pada pemilihan lebih satu paslon dilakukan apabila paslon terpilih memperoleh suara tertinggi, termasuk harus mengalahkan kolom kosong yang tidak bergambar dari suara sah.
Artikel lain
Dua Kapal Keruk Pasir Laut Singapura Ditangkap di Perairan Batam
Telkom Raih 3 Penghargaan Anugerah Media Humas 2024
Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Rantauprapat
Menurut para Pemohon, pemberian kesempatan kepada masyarakat pemilih untuk memberikan suara pada kolom/kotak kosong merupakan pelaksanaan dari jaminan hak untuk memilih sekaligus jaminan hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya yang dijamin Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pilihan alternatif kolom/kotak kosong baik dalam pemilihan yang satu paslon atau banyak paslon sangat mendesak untuk diberlakukan untuk menjamin hak-hak pemilih agar kehidupan demokrasi lebih sehat dan kompetisi lebih terbuka termasuk legitimasi kepala daerah lebih kuat. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi





