RIENEWS.COM – Pemohon kotak kosong pada surat suara di Pilkada serentak 2024, memperbaiki petitum pemohonan. Dalam perkara Nomor 127/PUU-XXII/2024, para pemohon mengajukan pengujian pasal Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam perabaikan petitumnya, agar ketentuan norma Pasal 109 ayat (3) UU Pilkada termasuk menghitung perolehan suara kotak kosong sebagai suara sah.
“Sehingga bunyi lengkap Pasal 109 ayat (3) UU Pilkada berbunyi: “Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih, termasuk menghitung perolehan suara kotak kosong sebagai suara sah”,” ujar salah satu kuasa hukum para Pemohon, Zaid Mushafi dalam sidang perbaikan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Selain Pasal 109 ayat (3) UU Pilkada, para Pemohon juga mengajukan petitum yang meminta adanya pemaknaan baru untuk Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada. Pada pokoknya, para Pemohon ingin adanya pilihan kotak kosong/kolom kosong dalam pemilihan yang diikuti satu pasangan calon (paslon) maupun lebih dari satu pasangan calon kepala daerah serta pasangan calon harus mengalahkan kotak kosong/kolom kosong tersebut untuk dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih atau pemenang pemilihan.
Para Pemohon mengajukan permohonan ini berdasarkan fakta yang menunjukkan kandidat yang sesuai dengan kehendak masyarakat tidak terdaftar dan tidak ditetapkan sebagai paslon kepala daerah di Jakarta. Menurut mereka hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin yang mereka kehendaki menjadi terabaikan meskipun terdapat lebih dari satu pasangan calon.
Dengan pertimbangan tersebut maka pemberlakuan kotak kosong yang terbatas pada situasi di mana hanya ada satu paslon tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan hak untuk memilih yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Menurut para Pemohon, sudah saatnya penyelenggaraan pilkada memberikan ruang bagi kotak kosong untuk ikut berkompetisi.
Artikel lain
Pilkada Serentak 2024 Hak Memilih Kotak Kosong Diajukan ke Mahkamah Konstitusi