PEMILU  

Pilkada Serentak 2024 Hak Memilih Kotak Kosong Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Foto Ilustrasi.
Foto Ilustrasi.

RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pada Pilkada Serentak 2024 terdapat 37 daerah dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong. Hal ini bertolak belakang dengan semangat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi, memberikan peluang kepada partai politik tanpa kursi di DPR/DPRD mengajukan calon kepala daerah. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas bagi partai politik mencalonkan kepala daerah.

Dalam proses Pilkada Serentak 2024 yang sedang berjalan, Mahkamah Konstitusi menerima dua perkara permohonan uji materiil Undang-Undang Pilkada Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) dari lima Pemohon.

Perkara Nomor 127/PUU-XXII/2024, tiga Pemohon warga Jakarta, menginginkan adanya pilihan kotak kosong atau kolom kosong pada surat suara pemilihan meski terdapat tiga pasangan calon Pilgub DKI Jakarta.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan Perkara Nomor 127/PUU-XXII/2024, itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Rabu, 25 September 2024, yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Norma pasal tersebut mengatur tentang adanya pemuatan kotak kosong yang tidak bergambar bagi pemilihan yang hanya diikuti satu paslon. Para Pemohon menginginkan ketentuan pemuatan kotak kosong itu juga diberlakukan bagi pemilihan yang diikuti lebih dari satu paslon.

Kuasa hukum dari tiga Pemohon, Zaid Mushafi mengungkapkan, para Pemohon menilai ketiga pasangan calon pada Pilgub Jakarta tidak mempresentasikan aspirasi warga.

“Pemilih tidak mempunyai pilihan terhadap pasangan calon yang lebih dari satu. Para Pemohon merupakan warga DKI Jakarta disuguhkan tiga pasangan calon yang tidak mempresentasikan aspirasi sebagai warga DKI Jakarta sehingga para Pemohon tidak mempunyai pilihan,” kata Zaid.

Menurut para Pemohon, pemberian kesempatan kepada masyarakat pemilih untuk memberikan suara pada kotak kosong merupakan pelaksanaan dari jaminan hak memilih sekaligus jaminan hak untuk memajukan dirinya yang dijamin Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pilihan alternatif kotak kosong baik dalam pemilihan yang hanya diikuti satu paslon atau banyak paslon sangat mendesak untuk diberlakukan untuk menjamin hak-hak pemilih agar kehidupan demokrasi lebih sehat dan kompetisi lebih terbuka termasuk legitimasi kepala daerah lebih kuat.

Artikel lain

Suara Anies Baswedan Bergetar Menceritakan Aspirasi Warga Kampung Bayam

Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Parpol Mencalonkan Kepala Daerah

Aliansi Jogja Memanggil: Peringatan Darurat Belum Berakhir 

Desain Surat Suara Calon Tunggal

Dalam Perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024, dua Pemohon Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya mengajukan permohonan uji materiil Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Sidang permohonan Perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024, digelar hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Rabu, 25 September 2024.

Kuasa hukum kedua Pemohon, Terence Cameron menegaskan, permohonan yang diajukan karena permberlakuan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada berpotensi menyebabkan pemilih diarahkan untuk memilih pasangan calon tunggal, karena desain surat suara hanya memuat dua kolom, terdiri atas satu kolom memuat foto pasangan calon tunggal, dan satu kolom kosong yang tidak bergambar, tanpa menjelaskan alasan dan implikasi memilih pasangan calon tunggal atau kotak kosong.

Desain surat suara yang tidak memberikan penjelasan dan implikasi dari pilihan tersebut berpotensi membingungkan banyak pemilih karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kotak kosong merupakan sebuah opsi jika tidak setuju pasangan calon tunggal menjadi kepala daerah.

Terence Cameron menjelaskan, tanpa adanya penjelasan tersebut, menurut beberapa teori psikologi, hal ini berpotensi mengarahkan pemilih untuk mencoblos foto pasangan calon tunggal, dibandingkan memilih kotak kosong.

Uji materiil Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada, Terence menjelaskan, pasal tersebut menyebutkan bahwa pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” sebut Terrence.

Ia menilai Pasal 54D ayat (3) berpotensi menyebabkan pemilih didorong untuk memilih pasangan calon tunggal, karena pemilih akan memiliki kekhawatiran bahwa jika kotak kosong menang, akan terjadi kekosongan kepala daerah definitif, dan pilkada baru akan diulang pada tahun 2029, karena terdapat frasa “dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan” yaitu berdasarkan UU Pilkada, Pemilihan dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Artikel lain

Pengukuhan Pengurus AMTAS 2024-2028

Ini Nomor Urut Tiga Paslon Pilbup Karo 2024

Polres Labuhanbatu Amankan YW Diduga Habisi Bayinya Berusia 18 Hari

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim Konstitusi memberikan kesempatan bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu selama 14 hari atau paling lambat berkas perbaikan permohonan diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Selasa, 8 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB. (Rep-02)

Sumber: Mahkamah Konstitusi