JPW Rilis Catatan Kinerja Polda DIY 2018

Markas Polda DIY. [Ilustrasi]

RIENEWS.COM – Jogja Police Watch (JPW) merilis catatan kinerja Kepolisian Daerah (Polda) DIY dan jajarannya di tahun 2018.  JPW menyebutkan, di tahun 2018 cukup banyak kasus hukum yang terjadi di wilayah hukum Polda DIY, yang kini menjadi Polda tipe A, menjadi perhatian publik, dan di tahun 2019 masih menjadi ‘PR’.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba memaparkan lima catatan kasus yang menjadi perhatian publik, di antaranya keberhasilan Polda DIY.

“Kasus kejahatan di jalanan atau yang kita kenal dengan Klitih masih menjadi dominan catatan JPW atas kasus hukum. Perlu diapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dengan menangkap para pelaku dan diproses hukum. Meskipun hukuman atau vonis bagi pelaku klitih belum memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Baharuddin Kamba.

Menurut Baharuddin, ke depan perlu efek jera dengan pemaksimalan hukuman di pengadilan selain dengan intens semua pihak melakukan pencegahan terhadap persoalan klitih.

Baca Berita: Ormas Islam Kota Binjai Laporkan Dua Pemilik Akun Facebook

“Jangan dijadikan alasan pembenar bahwa dengan keluarga yang ‘broken home‘ lantas dengan seenaknya melakukan klitih. Peran keluarga dan lingkungan masyarakat sangatlah dominan,” sebut Baharuddin.

Selain mengapresiasi kinerja Polda DIY dalam menindak kejahatan klitih, JPW mengungkapkan beberapa kasus yang hingga kini belum tuntas.

“Kasus perusakan properti sedekah laut di Pantai Baru, Srandakan, Bantul, DIY. Hingga hampir 3 bulan lamanya kasus tersebut belum juga terungkap. Selalu ada alasan dari pihak Polres Bantul DIY hingga kasus ini berlarut-larut. Padahal, para saksi sudah dimintai keterangan dan mengarah ke salah satu ormas di DIY. Solusinya adalah jika Polres Bantul merasa sulit dalam mengungkap kasus sedekah laut ini, maka Polda DIY dapat mengambil-alih kasus ini. Harapannya dapat segera dituntaskan. Dan perlu adanya evaluasi kinerja Polres Bantul, jika hasilnya kurang baik,  maka perlu adanya penyegaran dengan mengganti Kapolres Bantul dan Kasatreskrim,” kata Baharuddin dalam siaran persnya, Senin 7 Januari 2019.

Kasus lainnya yang disoroti JPW, kasus dugaan korupsi mencapai Rp21 miliar di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Senin dan Budaya (P4TKSB) DIY.

“Kasus dugaan korupsi yang mangkrak ditangani Polda DIY hingga kini belum tuntas adalah dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Senin dan Budaya (P4TKSB) DIY. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sejumlah Rp 21 miliar,” kata Baharuddin.

Dikatakannya, kekurangan personel bukan menjadi kendala untuk menyelesaikan masalah.

“Kita mendorong kepada tiga tersangka untuk ditahan karena umumnya kasus dugaan korupsi yang ditangani penegak hukum lainnya, misalnya Kejaksaan Tinggi DIY seringnya melakukan penahanan terhadap tersangka. Seharusnya Polda DIY juga dapat melakukan hal yang sama yakni melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Baharuddin.

JPW menegaskan perlunya pencegahan dini konflik antar-pendukung partai politik, jika terjadi harus dilakukan proses hukum secara adil, profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

“Pencegahan dini atas persoalan konflik antar-pendukung partai politik satu dengan yang lainnya perlu dilakukan. Jangan sampai terjadi gesekan antar-pendukung parpol satu dengan yang lainnya. Maka perlu adanya tindakan tegas aparat Kepolisian jika ada pelanggaran hukum yang terjadi dan harus dilakukan proses hukum. Proses hukum harus dilakukan secara adil, profesional, transparan dan tidak tebang pilih,” tegas Baharuddin.

Persoalan lain yang tidak kalah penting, menurut JPW, penindakan tegas terhadap pemotor dengan knalpot blombongan.

“Ditunggu oleh banyak orang adalah tindakan tegas oleh pihak Kepolisian yakni para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan. Karena selain melanggar lalulintas juga sangat menggaggu dan meresahkan masyarakat. Selain itu membuat takut bagi pengendara lainnya. Maka publik menantikan ketegasan dari pihak Kepolisian, dan publik mendukung tindakan tegas tersebut. Jika perlu publik mengawal proses hukum tersebut. Jangan sampai ada kesan pembiaran dan tebang pilih dalam penindakan,” imbuh Baharuddin. (Rep-04)