Kasus lainnya yang disoroti JPW, kasus dugaan korupsi mencapai Rp21 miliar di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Senin dan Budaya (P4TKSB) DIY.
“Kasus dugaan korupsi yang mangkrak ditangani Polda DIY hingga kini belum tuntas adalah dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Senin dan Budaya (P4TKSB) DIY. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sejumlah Rp 21 miliar,” kata Baharuddin.
Dikatakannya, kekurangan personel bukan menjadi kendala untuk menyelesaikan masalah.
“Kita mendorong kepada tiga tersangka untuk ditahan karena umumnya kasus dugaan korupsi yang ditangani penegak hukum lainnya, misalnya Kejaksaan Tinggi DIY seringnya melakukan penahanan terhadap tersangka. Seharusnya Polda DIY juga dapat melakukan hal yang sama yakni melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Baharuddin.
JPW menegaskan perlunya pencegahan dini konflik antar-pendukung partai politik, jika terjadi harus dilakukan proses hukum secara adil, profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
“Pencegahan dini atas persoalan konflik antar-pendukung partai politik satu dengan yang lainnya perlu dilakukan. Jangan sampai terjadi gesekan antar-pendukung parpol satu dengan yang lainnya. Maka perlu adanya tindakan tegas aparat Kepolisian jika ada pelanggaran hukum yang terjadi dan harus dilakukan proses hukum. Proses hukum harus dilakukan secara adil, profesional, transparan dan tidak tebang pilih,” tegas Baharuddin.
Persoalan lain yang tidak kalah penting, menurut JPW, penindakan tegas terhadap pemotor dengan knalpot blombongan.
“Ditunggu oleh banyak orang adalah tindakan tegas oleh pihak Kepolisian yakni para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan. Karena selain melanggar lalulintas juga sangat menggaggu dan meresahkan masyarakat. Selain itu membuat takut bagi pengendara lainnya. Maka publik menantikan ketegasan dari pihak Kepolisian, dan publik mendukung tindakan tegas tersebut. Jika perlu publik mengawal proses hukum tersebut. Jangan sampai ada kesan pembiaran dan tebang pilih dalam penindakan,” imbuh Baharuddin. (Rep-04)