Setibanya di jalan Desa Keriahen, Kanit II Satres Narkoba Aipda Hasmion Milala, sebut AKP Sopar, mengalami sakit pada bagian rusuk sebelah kanan.
“Kemudian personil Satres Narkoba menitipkan tersangka ke Polsek Tiga Binanga, dan segera melarikan Aipda Hasmion ke Puskesmas Tiga Binanga,” kata Sopar.
“Setelah ditangani pihak medis sekitar satu jam lamanya, sekitar pukul 18.15 WIB, Aipda Hasmion meninggal dunia. Selanjutnya korban langsung dibawa ke rumah duka, di Simpang Nang Belawan, Kecamatan Simpang Empat,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo.
Sopar mengatakan bahwa saat ini seluruh jajaran Polres Tanah Karo dalam keadaan berduka.
“Kita kehilangan personel terbaik. Kiranya Tuhan menerima sahabat kita di sisi-NYA,” kata Sopar.
Mengenai tersangka Pijay, Kasat Narkoba menegaskan, tetap dilakukan proses hukum.
“Untuk tersangka, pasal yang kita sangkakan kepadanya, pasal 114 ayat 1, dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sopar.
Aipda Hasmion dikenal akrab dengan wartawan di Kabupaten Karo.
“Aipda Hasmion, sosok yang baik dan suka menolong. Kami merasa kehilangan Bang Mion. Selama jalan Bang,” ungkap seorang wartawan. (Rep-01)






