RIENEWS.COM β Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dari tahun 2020 hingga 2021, senilai Rp3,57 miliar dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Belawan, Selasa 16 November 2021.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara, Parjiya dalam siaran persnya, menjelaskan BMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan umumnya merupakan BMN hasil penindakan dari tahun 2020 sampai 2021 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Produk impor yang dimusnahkan beragam. Mulai dari pakaian bekas, obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, barang elektronik, spareparts, aksesoris, makanan dan minuman olahan kadaluwarsa, minyak goring, rokok, minuman keras.
Baca Juga: Ini Versi BNN Keterlibatan Oknum DPRD Langkat Kasus 105 Kg Shabu
Parjiya menyebutkan nilai barang tersebut sekitar Rp3,57 miliar. βDan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor sekitar Rp3,45 miliar,β ungkapnya.
Bidang penegakan hukum, Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara (Sumut), medio 2020-2021 telah menyidik 34 kasus lakukan pelanggaran kepabeanan maupun cukai.