Kapolres Tanah Karo Pimpin Langsung Penggerebekan Ladang Ganja di Desa Beganding

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono mencabut tanaman ganja yang ditemukan di kawasan Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat. [Foto Ist | Rienews]

Dalam kasus ini, sebut AKBP Yustinus Setyo Indriyono, pihaknya telah menangkap dua tersangka, LS dan JST.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Yustinus Setyo Indriyono di lokasi penemuan ladang ganja, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Komplotan Penanam Ganja di Karo Ditembak

Temuan ladang ganja berkat pengembangan kasus tertangkap tangannya tersangka JST dengan barang bukti ganja siap edar seberat 2 ons, Senin 14 September 2020.

Hasil interogasi yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres terhadap JST, diketahui barang bukti ganja tersebut diperoleh tersangka dari LS.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menindaklanjuti informasi dari tersangka JST dan menemukan ladang ganja di kawasan perladangan Melas, Desa Beganding. (Rep-01)