RIENEWS.COM – Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indroyono memimpin langsung penggerebekan ladang ganja di kawasan Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pengungkapan ladang ganja yang dikelola tersangka LS (41 tahun) penduduk Desa Beganding, ini berawal dari penangkapan tersangka JST (53 tahun) warga Jalan Kutacane, Kabanjahe, pada Senin 14 September 2020.
Bersama personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indroyono mencabut tanaman ganja dan memusnahkan 246 pohon ganja di lokasi penemuan ladang ganja.
Baca Berita:
PT Tirta Sibayakindo Terima Piagam Prokes Covid 19 dari Bupati Karo
Gunakan Angkot, Bupati Karo Tinjau Jalan Katepul-Jalan Lingkar Laudah
Dalam kasus ini, sebut AKBP Yustinus Setyo Indroyono, pihaknya telah menangkap dua tersangka, LS dan JST.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Yustinus Setyo Indroyono di lokasi penemuan ladang ganja, Selasa 15 September 2020.
Baca Juga: Komplotan Penanam Ganja di Karo Ditembak
Temuan ladang ganja berkat pengembangan kasus tertangkap tangannya tersangka JST dengan barang bukti ganja siap edar seberat 2 ons, Senin 14 September 2020.
Hasil interogasi yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres terhadap JST, diketahui barang bukti ganja tersebut diperoleh tersangka dari LS.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menindaklanjuti informasi dari tersangka JST dan menemukan ladang ganja di kawasan perladangan Melas, Desa Beganding. (Rep-01)