“Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” kata Brigjen Pol Ramadhan.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa, menurut Ramadhan, adalah pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang dilakukan secara daring.
Artikel lain
Penjelasan Kemenag Soal Viral Salah Cetak Surah Al-Kahfi Ayat 8
Terbaik ADWI 2023 Ini Keunikan Desa Wonorejo Situbondo
Tindak Lanjut Upaya Atasi Krisis Pangan di Papua Tengah
Selain itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama, dan melakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 2 Agustus 2023. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri