Keadilan Restoratif JAM Pidum Hentikan 6 Perkara Pidana Ini

JAM Pidum Fadil Zumhana. Foto kejaksaan.go.id.
JAM Pidum Fadil Zumhana. Foto kejaksaan.go.id.

RIENEWS.COM – Kejaksaan Agung menghentikan enam perkara tindak pidana yang ditangani di lima wilayah kejaksaan negeri. Kebijakan penyelesaian perkara pidana di luar persidangan ini disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana atas dasar keadilan restoratif (restorative justice).

“Saya memerintahkan kepada para kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Fadil Zumhana pada Kamis, 2 Maret 2023.

Enam perkara tindak pidana yang dihentikan proses penuntutan terdiri enam tersangka perkara penganiayaan yang dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan satu tersangka perkara pencurian Pasal 362 KUHP.

Ke enam tersangka penganiayaan yang mendapatkan keadilan restoratif dari JAM Pidum yakni, tersangka Ahriansyah Azis yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar (Sulawesi Selatan), Syahrul di Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Sulawesi Selatan).

Mohammad Rony di Kejaksaan Negeri Bulungan (Kalimantan Timur), Roni Prawijaya (tersangka I) dan Kurniawan (tersangka II) yang ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda, serta Hasan Ashari juga ditangani Kejari Negeri Samarinda (Kalimantan Timur).

Artikel lain

Soal Impor Kereta Bekas Jepang, DPR Rekomendasikan Produk INKA

Jangan Sampai Terlewatkan, OTW Gledek Diskon tiket.com

Gaya Hidup Mewah Pejabat kembali Jadi Sorotan

Sedangkan satu tersangka pencurian juga mendapatkan keadilan restoratif Jam Pidum, dengan tersangka Irfan di Kejaksaan Negeri Maros (Sulawesi Selatan) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

JAM Pidum Fadil Zumhana menerangkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan di antaranya, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan mufakat, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, tersangka sudah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Artikel lain

Ekspor Crab Cakes Sumatera Utara Pertama ke Pasar Amerika

Kolaborasi Media Perempuan Hadapi Tantangan Kekinian

Ini Syarat KPR FLPP Bank Sumut

Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. (Rep-02)

Sumber: Kejagung