“Tidak ada istilah uang jaminan. Ini adalah uang titipan yang dikirim mereka ke Rekening Penampungan Lain Kejaksaan,” tegasnya.
Sutikno menegaskan, penyetoran uang titipan perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO sepenuhnya inisiatif dari terdakwa korporasi.
“Ini sebetulnya kita bersyukur, mereka menyadari betul kemudian melakukan penitipan,” ujarnya.
Dalam proses penitipan tersebut, Kejaksaan mengakui ada komunikasi dengan terdakwa korporasi. Namun komunikasi yang terjadi adalah permintaan penjelasan dari perusahaan perihal penyerahan uang titipan perkara.
Artikel lain
KPK Tangkap Kadis PUPR, Bobby Klaim Berulang Ingatkan Jajaran Jangan Korupsi
Kolaborasi Telkom-Conversant Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman
Peluncuran Buku Panduan Deteksi Dini Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstremisme
“Mereka minta (menjelaskan) bagaimana caranya. Kita kasih rekening penempatan lain milik Kejaksaan yang ada di bank negara. (Jadi) inisiasinya dari mereka,” pungkas Sutikno. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung