RIENEWS.COM – Melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi pembangunan Tugu Mejuah Juah Berastagi (TMJB), penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Karo memeriksa Ir. Edi Perin Sebayang.
Dalam kasus ini Kejari Karo menetapkan 4 tersangka, Chandra Tarigan ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim), Radius Tarigan ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Roy Hefry Simorangkir Direktur CV. Askonas Konstruksi Utama (AKU/rekanan), dan Ir. Edi Perin Sebayang selaku pelaksana kegiatan/ kontraktor.
Pemeriksaan Edi dilakukan mulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 15.450 WIB, di ruang penyidik Kejari Karo, Senin 24 September 2018.
Berita Sebelumnya: Kadis Perkim Karo Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
Baca Berita: KPU Karo Belum Terima Laporan Dana Kampanye Capres
Kasi Pidsus Dapot Manurung membenarkan pemeriksaan itu. “Ir. Edi Perin Sebayang diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka masing-masing Radius Tarigan, Chandra Tarigan, dan Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik/Direktur CV Askonas Konstruksi Utama (AKU),” kata Dapot.
Dikatakannya, ada 17 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Edi sebagai kontraktor pelaksanaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah.
Dapot menegaskan, penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Edi sebagai tersangka bersama tersangka Roy Hefry Simorangkir, pada Jumat 28 September 2018.
Pada Jumat 21 September 2018 kemarin, penyidik Kejaksaan Negeri Karo memeriksa Candra Tarigan sebagai tersangka.
Keempat tersangka dikenakan pasal primer, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pasal subsider, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Rep-01)






