Dikatakannya, ada 17 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Edi sebagai kontraktor pelaksanaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah.
Dapot menegaskan, penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Edi sebagai tersangka bersama tersangka Roy Hefry Simorangkir, pada Jumat 28 September 2018.
Pada Jumat 21 September 2018 kemarin, penyidik Kejaksaan Negeri Karo memeriksa Candra Tarigan sebagai tersangka.
Keempat tersangka dikenakan pasal primer, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pasal subsider, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Rep-01)






