Kajari menyatakan, atas perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp991.581.226.
“Sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” katanya.
Penyidik Kejari Karo menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1.
Artikel lain
Update Data Jemaah Haji Indonesia 2025 yang Wafat
Gubsu Bobby Beri Waktu Dua Pekan Aplikator Sikapi Tuntutan Driver Ojol
Jurnalis Faridl Lawan CNN Indonesia, Tim Hukum Kirim Kontra Memori Kasasi
“Ketiga tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta,” imbuh Kajari. (Rep-01)