Jurnalis Faridl Lawan CNN Indonesia, Tim Hukum Kirim Kontra Memori Kasasi

Tim pendamping hukum jurnalis Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menunjukkan bukti pengiriman kontra memori kasasi melawan CNN Indonesia dalam perselisihan hubungan industrial. Foto Istimewa.
Tim pendamping hukum jurnalis Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menunjukkan bukti pengiriman kontra memori kasasi melawan CNN Indonesia dalam perselisihan hubungan industrial. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Tim hukum Miftah Faridl, jurnalis yang kini menjalani perselisihan hubungan industrial dengan CNN Indonesia, mengirimkan kontra memori kasasi. Perselisihan hubungan tenaga kerja ini berlanjut ke kasasi Mahkamah Agung, setelah CNN Indonesia menolak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 April 2025, memvonis CNN Indonesia membayar kekurangan upah sebesar Rp 3.045.900 kepada Miftah Faridl

Tim hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur pada Senin, 19 Mei 2025, mengirimkan kontra memori kasasi, menanggapi memori kasasi manajemen CNN Indonesia.

KAJ Jawa Timur, Johanes Dipa Widjaja mengatakan kontra memori kasasi ini menyangkal memori kasasi manajemen CNN Indonesia.

“Mereka mengatakan majelis hakim salah dalam menerapkan undang-undang. Padahal faktanya mereka gagal menyusun argumen dan tidak menyangkal dalil maupun bukti yang diajukan oleh penggugat. Bahkan dalam persidangan tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya,” ujar Dipa.

Dia menyebut memori kasasi CNN Indonesia yang mengatakan tidak memerlukan persetujuan dari pekerja untuk memotong upah adalah pernyataan yang sangat berbahaya karena bisa menormalisasi perampasan hak pekerja oleh pengusaha.

“Ini sangat berbahaya dan kami membantahnya dengan dalil hukum yang jelas. Pemotongan upah yang dilakukan CNN Indonesia, harus atas kesepakatan dan persetujuan pekerja,” tegas Dipa dalam siaran pers.

Kontra memori kasasi jurnalis Miftah Faridl, kata Dipa, pada prinsipnya menyangkal seluruh dalil manajemen CNN Indonesia yang tidak berdasar. Selain itu, tidak ada hal yang baru kecuali pengulangan dalam memori kasasinya.

Dipa dan tim pendamping hukum Faridl, menilai, apa yang dilakukan manajemen CNN Indonesia hanya mengulur-ulur waktu atau buying time. Padahal, mereka sudah kalah di tingkat anjuran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, dan dikuatkan putusan majelis hakim PHI di Pengadilan Negeri Surabaya.

Artikel lain

Sengketa PHI, CNN Indonesia Dihukum Bayar Upah yang Dipotong ke Miftah Faridl

Tidak Miliki Dokumen, Imigrasi Medan Tangkap 23 WN Bangladesh

Kahiyang Ayu Buka Peluang Dekranasda Kabupaten Kota Ikut Event Nasional-Internasional