SUMUT  

Tidak Miliki Dokumen, Imigrasi Medan Tangkap 23 WN Bangladesh

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memberikan keterangan pers penangkapan 23 WN Bangladesh dari kawasan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto Istimewa.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memberikan keterangan pers penangkapan 23 WN Bangladesh dari kawasan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 wagra negara Bangladesh dari kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Diketahui ke-23 WN Bangladesh itu, tidak memiliki dokumen resmi.

“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untukmenentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian dalam keteranan tertulis yan diterima wartawan, Senin, 19 Mei 2025.

Uray juga menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari kolaborasi lintas sektor.

“Kami mengapresiasi sinergi yang solid dengan aparat kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing harus dilaksanakan secara kolaboratif guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Teodorus Simarmata menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam upaya memperkuat pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), mengembangkan sistem layanan keimigrasian berbasis digital yang transparan dan akuntabel.

“Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Kantor Imigrasi Medan. Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari komitmen besar kami dalam menegakkan kedaulatan negara serta mendukung program nasional dalam mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya,” tegas Teodorus.

Ia menambahkan bahwa jajaran imigrasi di wilayah Sumatera Utara juga tengah menjalankan arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, bersih dari praktik KKN serta menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan.

“Sebagaimana arahan Plt. Dirjen Imigrasi, kami menolak tegas segala bentuk gratifikasi, menerapkan transparansi dalam pelayanan, serta memastikan bahwa pimpinan menjadi teladan dalam menjaga budaya kerja yang etis dan bertanggung jawab. Penegakan hukum keimigrasian seperti ini adalah bagian dari aksi nyata untuk mewujudkan Imigrasi yang profesional dan terpercaya,” imbuhnya.

Artikel lain

Bareskrim Polri Usut Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya di Aceh

Kahiyang Ayu Buka Peluang Dekranasda Kabupaten Kota Ikut Event Nasional-Internasional

12.500 Pelari Ikuti Digiland Run 2025 World Athletics Label Road Races

Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Medan, M Tirta Mandala menjelaskan, ke-23 WN Bangladesh diamankan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di salah satu hotel kawasan Kecamatan Pancur Batu.

Menurut Tirta, informasi awal keberadaan 23 WN Bangladesh diperoleh Imirgasi Kelas I Khusus TPI Medan dari Intel Polrestabes Medan. Tirta menungkapkan, Tim Intelijen Imirgasi Kelas I Khusus TPI Medan langsung menindaklanjuti informasi tersebut, berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu, selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi keberadaan ke 23 WN Bangladesh.

Hasil pemeriksaan awal, seluruh WN Bangladesh tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah seperti paspor maupun visa.

“Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Tirta.

Menurut Tirta, ke-23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan untuk menentukan status dan langkah hukum berikutnya, detensi, deportasi atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imirgasi Kelas I Khusus TPI Medan akan memberantas semua oknum dan dalang dalam tindak pidana keimingrasian khususnya di Medan.

“Tekad kami berantas tuntas oknum serta dalang semua tindak pidana keimigrasian di wilayah Medan, Deli Serdang, dan wilayah kerja Kantor imigrasi Medan,” tegasnya.

Artikel lain

Update Data Jemaah Haji Indonesia 2025 yang Wafat

Percepatan Koperasi Merah Putih, Pemprov Sumut Bentuk Satgas KDMP

Polda Sumut Buron Dua Pengendali Pemasok 100 Kilogram Sabu ke Jakarta

Imigrasi mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dengan keberadaan orang asing, dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan keimigrasian, dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. (Rep-01)