RIENEWS.COM – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 wagra negara Bangladesh dari kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Diketahui ke-23 WN Bangladesh itu, tidak memiliki dokumen resmi.
“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untukmenentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian dalam keteranan tertulis yan diterima wartawan, Senin, 19 Mei 2025.
Uray juga menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari kolaborasi lintas sektor.
“Kami mengapresiasi sinergi yang solid dengan aparat kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing harus dilaksanakan secara kolaboratif guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Teodorus Simarmata menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam upaya memperkuat pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), mengembangkan sistem layanan keimigrasian berbasis digital yang transparan dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Kantor Imigrasi Medan. Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari komitmen besar kami dalam menegakkan kedaulatan negara serta mendukung program nasional dalam mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya,” tegas Teodorus.
Ia menambahkan bahwa jajaran imigrasi di wilayah Sumatera Utara juga tengah menjalankan arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, bersih dari praktik KKN serta menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan.
“Sebagaimana arahan Plt. Dirjen Imigrasi, kami menolak tegas segala bentuk gratifikasi, menerapkan transparansi dalam pelayanan, serta memastikan bahwa pimpinan menjadi teladan dalam menjaga budaya kerja yang etis dan bertanggung jawab. Penegakan hukum keimigrasian seperti ini adalah bagian dari aksi nyata untuk mewujudkan Imigrasi yang profesional dan terpercaya,” imbuhnya.
Artikel lain
Bareskrim Polri Usut Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya di Aceh
Kahiyang Ayu Buka Peluang Dekranasda Kabupaten Kota Ikut Event Nasional-Internasional
12.500 Pelari Ikuti Digiland Run 2025 World Athletics Label Road Races