“Terhadap tersangka TA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 18 Agustus 2025,” tegasnya.
Sebelumnya, tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Karo berhasil membekuk JP (52 tahun) di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu, 30 Juli 2025.
JP sebagai pemilik CV Arih Ersada Persada telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana pengelolaan, pembuatan jaringan, instalasi komunikasi, dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023.
Tersangka diduga memanipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.
Berdasarkan laporan hasil audit, Kejari Karo menemukan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp1,3 miliar.
Renhard menegaskan dalam penyidkan kasus dugaan korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru. (Rep-01)