Kesaksian Ahli Dipertanyakan, Penangguhan Penahanan Perdana Arie Ditolak

Perdana Arie, peserta aksi demo Agustus 2025 di markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Foto Rienews.com.
Perdana Arie, peserta aksi demo Agustus 2025 di markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Foto Rienews.com.

Dalam persidangan tersebut­, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Arie yang telah diajukan kuasa hukum kepada Polda DIY sejak 20 Oktober 2025.

“Permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan telah ditolak dengan alasan kelancaran persidangan, serta belum adanya aturan implementatif dari KUHAP baru,” ujar Kharisma Wardhatul Khusniah dari BARA Adil.

BARA Adil menilai, semestinya ada ruang untuk penafsiran progresif demi perlindungan hak-hak terdakwa. Hal itu pula yang juga menjadi alasan empat tokoh bangsa untuk memberi dukungan atas penangguhan penahanan.

Keempat tokoh tersebut adalah Busryo Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar; yang telah mengirimkan surat kepada majelis hakim pada 6 Januari 2026, sebagai bentuk jaminan dan dukungan terhadap permohonan penangguhan penahanan. Mereka menyatakan kepercayaan terhadap proses hukum yang adil dan menyerukan perlindungan hak-hak warga negara.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan agar sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan hukum acara yang berlaku,” ucap Kharisma dalam keterangan tertulis. (Rep-Has)