“Sehingga tidak terjadi ribut dan salah paham antara penghuni dan pengelola. Dan, hak pengelolaannya menjadi equal antara developer dan penghuni, dan terjadi sinergi dan sharing ekonomi melalui Koperasi Pengelola yang professional unflappably,” tegas Adri.
Menanggapi saran tersebut, Bamsoet berjanji akan menindaklanjutinya.
“Nanti saya akan cek kembali. Jika memang belum ada, saya akan koordinasikan dengan pemerintah supaya bisa cepat dibuat peraturan pelaksananya,” ungkap Bamsoet.
Bamsoet mengungkapkan, mendukung agar PPPRS dibentuk pengelolaannya berbadan Hukum Koperasi.
“Sehingga saudara-saudara kita yang tinggal di rumah susun bisa mendapatkan kejelasan tentang hak dan kewajibannya,” kata Bamsoet.
REI juga memberikan masukan dalam RUU Pertanahan yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI.
Ada beberapa yang menjadi catatan REI, di antaranya mengenai peran pemerintah daerah yang sangat krusial dalam mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang seyogyanya diatur dalam undang-undang supaya tidak ada kerancuan dan duplikasi.
REI juga berkomitmen agar masyarakat selalu diikutsertakan dalam pembahasan masterplan pengembangan kawasan.
Bamsoet berjanji akan memperlajari masukan dari REI.
“Dalam pembahasan sebuah RUU, seluruh stakeholder pasti akan dimintai masukan. Jika memang sesuai dengan kemaslahatan bersama, masukan akan diakomodasi dalam RUU,” janji Bamsoet.
Secara khusus, Bamsoet juga meminta REI menindak tegas para pengembang nakal yang telah menyengsarakan masyarakat.
“Saya sudah minta aparat hukum untuk memberikan tindakan tegas kepada para pengembang nakal. REI juga harus berperan, beri sanksi dan blacklist para pengembang nakal. Bahkan harus diumumkan kepada publik, supaya masyarakat luas bisa berhati-hati,” imbuh Bamsoet. (REL)






