KKP Tegaskan Pemagaran Laut di Tangerang Tidak Memiliki Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan pemagaran laut di Tangerang. Foto KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan pemagaran laut di Tangerang. Foto KKP

Dijelaskannya, sebelumnya tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara (drone) pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Artikel lain

Aktivis Nurani 98 Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga

Biaya Haji 2025 Rp55,4 Juta Turun Rp614 Ribu dari Tahun 2024

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Harapan Perubahan di Pilpres 2029

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono. (Rep-02)

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan