Korban Longsor Desa Ngetos 12 Orang Meninggal Dunia
Ini Pesan Gubsu Diperesmian Terminal Tipe B Modern Kabanjahe
Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021.
Penetapan status ini dikeluarkan melalui SK Bupati Nomor 188 Tahun 2021 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir di beberapa kecamatan, di wilayah Kabupaten Nganjuk dan bencana tanah longsor di Dusun Selopuro, Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.
Dalam merespons kondisi darurat, BNPB telah memberikan bantuan logistik berupa masker dewasa 1.000 buah, masker anak-anak 1.000 buah, rapid test antigen 200 tes, sarung 200 buah, matras 100 buah dan makanan siap saji. BNPB juga akan menyerahkan bantuan dana siap pakai (DSP)sebesar Rp500 juta untuk penanganan pasca banjir dan longsor di Kabupaten Nganjuk.
Bencana tanah longsor yang terjadi di Desa Ngetos, dipicu hujan intensitas sedang hingga tinggi pada Minggu malam, 14 Februari 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. (Red)





