RIENEWS.COM – Mantan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup, dan Kebersihan (LHK) Pemkab Karo, Rahman Batubara (35 tahun) ditahan di Rumah Tahanan Kabanjahe oleh Kejaksaan Negeri Karo, sejak Jumat 21 September 2018.
Penahanan Rahman Batubara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo setelah menerima pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Polres Tanah Karo.
Rahman Batubara dijadikan tersangka penilepan uang negara sebesar Rp189 juta.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Karo Arif Kadarman mengatakan, penahanan terhadap Rahman Batubara dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Tanah Karo.
Baca Berita: Bupati Karo Lepas Peserta Tour de Sinabung 5
“Tersangka tetap kita tahan di tahap kedua ini. Kita sudah membawa tersangka ke Rutan Kabanjahe. Sekarang kita sedang menyusun surat dakwaan. Jika sudah selesai, tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan untuk diadili,” ujar Kasi Intel Kejari Karo, Arif Kadarman, Jumat 21 September 2018.
Polres Tanah Karo menetapkan Rahman Batubara sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi sisa anggaran Dinas LHK Tahun Anggaran 2017, senilai Rp189 juta.
Disebutkan Arif Kadarman, tersangka Rahman tidak menyetorkan sisa anggaran kegiatan Dinas LHK yang tidak habis digunakan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karo, sebesar Rp189 juta lebih.
Menurut Arif, tersangka Rahman Batubara dijerat dengan pasal dan sangkaan berlapis.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 8 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 202 ayat (4) dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Arif.
Dalam kasus tersebut, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo Arif Kadarman, tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain.
“Bisa saja ada keterlibatan orang lain. Ini akan kita ungkap dalam persidangan,” pungkas Arif. (Rep-01)






