Syarat calon, Hasyim menuturkan, ada beragam macam ketentuan yang terdapat di dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
“Dan kami di KPU membuka diri untuk konsultasi, jadi di antara bapak/ibu partai politik, kami membuka diri sekiranya draf dokumen sudah siap dikonsultasikan sehingga di hari mendaftar relatif siap,” tegas Hasyim.
Mengenai teknik pendaftaran, Hasyim menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan pada 19-25 Oktober 2023. Pada 19 hingga 24 Oktober 2023, pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan di hari terakhir tanggal 25 Oktober 2023, pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Artikel lain
UII Tuntut PBB dan OKI Langkah Cepat Hentikan Perang Israel-Palestina
Konflik Palestina-Israel, Presiden Jokowi Desak Penyelesaian Sesuai Kesepakatan PBB
Komnas HAM Selidiki Kekerasan Konflik Agraria di Desa Bangkal Kalteng
“Kami juga menyiapkan helpdesk di mana LO dapat menyampaikan kapan pasangan calon mendaftarkan diri dan batas akhir menyampaikan ke helpdesk,” tutup Hasyim. (Rep-02)
Sumber: KPU