“Surat suara presiden dan DPR diterima pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Selasa, 26 Desember 2023.
KPU menegaskan surat suara Pilpres dan surat suara DPR yang diterima maupun yang telah dicoblos WNI di Taipe, dinyatakan tidak sah.
“Kita anggap surat suara rusak, sehingga kalau ada digunakan oleh pemilih untuk nyoblos, digunakan untuk memilih partai tertentu, memilih calon tertentu dan dikirim balik ke PPLN nanti dinyatakan rusak dan tidak dihitung suara. Kita siapkan penggantinya, kita kirim kepada pemilih sesuai alamatnya,” imbuh Hasyim.
Surat suara yang dinyatakan rusak, KPU menginstruksikan PPLN Taipei memastikan bahwa surat suara itu diberikan tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat, nomor, alamat TPSLN, dan pada tanda tangan Ketua PPLN dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin, dan tidak akan diperhitungkan dalam pencatatan penggunaan surat suara dalam formulir Model C.Hasil LN-Pos.
Artikel lain
Pesan Natal Paus Fransiskus: Hentikan Agresi Israel di Jalur Gaza Palestina
Ledakan di Smelter ITSS Morowali, YLBHI: Hilirisasi Nikel Penuh Masalah
KKP Gandeng SnackVideo Kembangkan Digitalisasi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Kemudian membuat Berita Acara Surat Suara yang tidak diperhitungkan dengan disaksikan oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Luar Negeri. Surat Suara yang tidak diperhitungkan disimpan oleh PPLN Taipei di wilayah kantor KDEI Taipei dengan memerhatikan aspek keamanan. (Rep-02)
Sumber: KPU