SUMUT  

KPUD Karo Gelar Sosialisasi Perubahan Jadwal Tahapan Pilbup 2020

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan saat menggelar sosialisasi perubahan jadwal dan syarat dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati tahun 2020, di Hotel Rudang, Jumat 20 Desember 2019. [Foto Rienews]

Perayaan Natal Oikumene, Wagubsu Singgung Pembangunan Jalan Tol

Bagi calon perseorangan, kata Gemar, penyerahan formulir dukungan dilengkapi fotokopi KTP pendukung dari masyarakat dengan jumlah dukungan ditetapkan sebanyak 23.900, dan harus tersebar di sembilan kecamatan.

“Tapi sebelum mendaftar, mereka harus mengunggah berkasnya ke Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon),” ujarnya.

Dia menjelaskan, isi Silon yang diunggah calon perseorangan tersebut adalah berkas dukungan dari masyarakat. Setelah berkas berhasil diunggah, calon perseorangan harus mencetak formulir B.1.1-KWK untuk rekap dan B.2-KWK, dan dua lembar bukti unggahan yang harus dicetak.

Gemar mengingatkan bagi calon perseorangan Pilbup Karo untuk memperhatikan tahapan-tahapan tersebut.

“Kepada calon perseorangan memperhatikan seluruh tahapan. Agar nantinya, calon tidak kerepotan pada saat sudah masuk masa pendaftaran,” pungkasnya. (Rep-01)