LBH Surabaya, Penangkapan Paul Aktivis Yogyakarta di Luar Prosedur KUHAP

Muhammad Fakhrurrozi akrab disapa Paul, aktivis Yogyakarta.
Muhammad Fakhrurrozi akrab disapa Paul, aktivis Yogyakarta.

RIENEWS.COM – Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin menegaskan, penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Muhammad Fakhrurrozi akrab disapa Paul, aktivis Yogyakarta, di luar prosedur KUHAP.

Paul ditangkap tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di kediamannya di Yogyakarta oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Kepolisian Daerah Jawa Timur, pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

“Penangkapan tersebut tidak diketahui dasar penangkapan yang dilakukan terhadap Paul. Diketahui puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul dilakukan penyitaan, ” kata Habibus Shalihin dalam siaran pers  LBH Surabaya pada Minggu, 28 September 2025.

Setelah penangkapan tersebut, Paul justru dibawa ke Polda D.I Yogyakarta. Sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian Paul dikawal aparat kepolisian untuk dipindahkan ke Polda Jatim, tanpa ada pendampingan baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum.

“Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP bahwa perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Habibus.

Setibanya di Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB, Paul tidak langsung diperiksa akan tetapi menunggu pendamping hukum yang Paul tunjuk yaitu Tim Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Menurut Habibus, selama perjalanan menuju Polda Jatim, aparat polisi telah melakukan interogasi awal terhadap Paul.