Menikam Hingga Tewas Usai Saling Tatap Mata

Tersangka kasus pembunuhan (dilingkari), HS yang berhasil diringkus di Palembang pada 7 November 2018 lalu. [Foto Ist | Rienews]

Menurut pengakuan HS di hadapan petugas, dia nekat melakukan pembunuhan tanpa rencana, meski pun dalam keadaan sadar. Aksi penikaman diduga dilampiaskan karena dendam yang disimpan HS.

“Sebenarnya aku dan korban tidak punya masalah. Tapi tatapan korban menurutku tidak beres. Dia melawan, jadi emosi memuncak,” ucap HS di hadapan petugas.

Selama dalam pelarian, HS melalang buana mulai ke Pulau Jawa, seperti Jakarta dan Jawa Barat. Pelaku kemudian diketahui berjualan buah di Pajak Induk Palembang. HS sempat akan melarikan diri ketika akan ditangkap sehingga diganjar timah panas di kedua kakinya. Akibat perbuatannya, HS dikenakan Pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup. (Rep-02)