Menikam Hingga Tewas Usai Saling Tatap Mata

Tersangka kasus pembunuhan (dilingkari), HS yang berhasil diringkus di Palembang pada 7 November 2018 lalu. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM — Usai hampir satu bulan menjadi buronan, HS, warga Desa Barung Kersap, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo akhirnya diringkus jajaran Polres Tanah Karo yang bekerja sama dengan Polisi Palembang pada 7 November 2018 lalu. HS melarikan diri setelah menikam adik iparnya hingga tewas.

“Tersangka berhasil diamankan saat berjualan buah di Pasar Induk Jaka Baring, Palembang,” ungkap Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisan Resor (Polres) Tanah Karo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ras Maju Tarigan dalam siaran pers yang diterima Rienews.com, Selasa, 13 November 2018.

Pembunuhan tersebut ditengarai salah paham antara adik ipar korban dengan tersangka sebelum penikaman pada 12 Oktober 2018 lalu. Berawal ketika korban berpapasan dengan HS di depan salah satu warung warga. Lantaran emosi, HS langsung masuk ke rumah untuk mengambil sebilah pisau.

“Langsung ditikamkan kepada korban. Seketika korban roboh meregang nyawa,” kata Ras Maju.

Menurut pengakuan HS di hadapan petugas, dia nekat melakukan pembunuhan tanpa rencana, meski pun dalam keadaan sadar. Aksi penikaman diduga dilampiaskan karena dendam yang disimpan HS.

“Sebenarnya aku dan korban tidak punya masalah. Tapi tatapan korban menurutku tidak beres. Dia melawan, jadi emosi memuncak,” ucap HS di hadapan petugas.

Selama dalam pelarian, HS melalang buana mulai ke Pulau Jawa, seperti Jakarta dan Jawa Barat. Pelaku kemudian diketahui berjualan buah di Pajak Induk Palembang. HS sempat akan melarikan diri ketika akan ditangkap sehingga diganjar timah panas di kedua kakinya. Akibat perbuatannya, HS dikenakan Pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup. (Rep-02)