Ketiga, Indonesia juga terus berkomitmen untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Sejauh ini, Indonesia telah mengirimkan lebih dari 4500 ton bantuan kemanusiaan ke Palestina.
Keempat, mendorong agar semua Keputusan ICJ (The orders of the ICJ) dapat dipatuhi Israel. Indonesia berharap Dewan Keamanan PBB dapat membuat sebuah keputusan yang dapat memaksa Israel untuk patuh dan menjalankan keputusan ICJ.
Kelima, mendorong lebih banyak negara mengakui Negara Palestina. Ini antara lain yang dilakukan Menlu dalam kunjungan ke Eropa minggu lalu. Saat ini sudah ada 144 dari 193 negara anggota PBB yang mengakui Palestina. Sedangkan 49 negara yang belum mengakui adalah mayoritas berasal dari negara barat.
Keenam, terus berupaya agar proses keanggotaan Palestina di PBB dapat dirampungkan.
“Perjuangan Palestina masih panjang. Perjuangan Indonesia dan dunia internasional untuk membantu Palestina juga masih panjang. Diperlukan konsistensi, keberpihakan terhadap keadilan, perdamaian dan kemanusiaan. To defend justice and humanity. Itulah yang terus diupayakan politik luar negeri Indonesia,” ujar Retno saat menutup perkuliahan.
Diplomasi tersebut, menurut Retno sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945, bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Jokowi Kecam Keras
Presiden Joko Widodo mengecam keras serangan militer Israel ke Rafah, Palestina. Penegasan tersebut merupakan respons atas eskalasi kekerasan yang terjadi baru-baru ini.
“Meskipun sudah berkali-kali saya sampaikan, tapi saya ingin mengulang lagi bahwa Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Rafah,” tegas Jokowi dalam keterangan pers di Kota Dumai, Provinsi Riau, Sabtu, 1 Juni 2024.
Jokowi menekankan Israel harus mematuhi hukum internasional, termasuk perintah dari Mahkamah Internasional untuk menghentikan ofensif mereka terhadap Palestina.
“Israel mestinya memiliki kewajiban untuk menaati Mahkamah Internasional, termasuk penghentian ofensif serangan ke Palestina,” imbuh dia.
Kecaman tersebut menunjukkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, serta mendukung perdamaian dan kestabilan di Timur Tengah.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah lewat putusan yang disampaikan pada 24 Mei 2024.
Dalam kutipan putusan dari situs resminya, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah. Sebab dapat menimbulkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian kehidupan kelompok Palestina di Gaza.
Selain itu, Israel juga harus menjaga agar penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan.
Artikel lain
Sengkarut Kasus Vina Cirebon, Presiden Jokowi Angkat Bicara
Visa Umrah Dilarang Masuk Mekah Sejak 15 Dzulqaidah hingga 15 Dzulhijjah 1445H
Alasan Milenial Pilih Rumah di Kota Mandiri Bekala
Kemudian mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB yang berwenang untuk menyelidiki tuduhan genosida. (Rep-04)
Sumber: Kementerian Luar Negeri, UGM, BPMI Setpres