Sengkarut Kasus Vina Cirebon, Presiden Jokowi Angkat Bicara

Presiden Jokowi menanggapi kasus Vina Cirebon, di sela kunjungannya ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis, 30 Mei 2024. Foto BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Presiden Jokowi menanggapi kasus Vina Cirebon, di sela kunjungannya ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis, 30 Mei 2024. Foto BPMI Setpres/Muchlis Jr.

RIENEWS.COM – Film layar lebar Vina: Sebelum 7 Hari, memantik memori kelam di malam tragis yang dialami gadis belia, Vina di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Kasus yang sudah berlalu delapan tahun silam itu, tiba-tiba mencuat dan menjadi pembicaraan publik.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan teman prianya, Eky, mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di sela kunjungan ke Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis, 30 Mei 2024, Presiden Jokowi angkat suara terhadap kasus Vina Cirebon.

“Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya,” kata Jokowi.

Penyidikan Polres Cirebon, Polda Jawa Barat telah menetapkan delapan orang tersangka dan telah dijatuhi vonis pengadilan. Tujuh terpidana divonis penjara seumur hidup, satu orsang kini sudah bebas karena di bawah umur saat persitiwa terjadi.

Selain kedelapan terpidana itu, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai buronan.

Pegi alias Perong, satu dari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan Pegi menuai pro-kontra di masyarakat, terlebih setelah penangkapan Pegi, penyidik Polda Jabar menganulir dua orang yang masuk daftar pencarin orang (DPO).

Artikel lain

Alasan Jokowi Perintahkan Berhenti Bikin Aplikasi Baru

Kemenag Soroti Pemberangkatan Jemaah Haji 2024 Oleh Garuda Sering Delay

Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Polri, TNI, Kementerian Negara dan Keimigrasian

Terkait jumlah DPO kasus Vina Cirebon dari tiga menjadi satu orang, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, keterlibatan kedua buronan tersebut masih belum cukup bukti, bahkan keterangan saksi dinilai fiktif.

“Bahwa tadinya DPO ada tiga, jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan itu nama fiktif,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.

Ditegaskannya, penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, oleh Polda Jabar saat ini ini sedang bekerja keras untuk membuat kasus tersebut jadi terang benderang.

“Polda Jabar saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Sandi.

Dalam penyidikan kasus Vina Cirebon, Sandi menuturkan, Polri selalu terbuka jika ada informasi atau alat bukti lain untuk membuat terang kasus ini.

Artikel lain

Visa Umrah Dilarang Masuk Mekah Sejak 15 Dzulqaidah hingga 15 Dzulhijjah 1445H

Tiket.com Sediakan Diskon 30 Persen hingga Cashback Liburan 3G Travel di Asia

Kenaikan UKT PTN Dibatalkan

“Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini, mohon disampaikan. Itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini,” imbuh Sandi. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri, Antaranews.com