Meyakini bahwa sepeda motor yang hendak dijual Ali dan Roy merupakan hasil kejahatan, polisi lantas menyusun rencana operasi penangkapan. Menyaru sebagai pembeli, akhirnya personel Polsekta Berastagi berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti di Vila Tebu Manis, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat.
Dalam keterangannya, kedua tersangka mengakui sepeda motor Honda Sonic yang akan mereka jual adalah sepeda motor yang mereka curi dari kawasan Kabanjahe. Lantas, keduanya membawa kabur sepeda motor ke arah Berastagi.
Di wilayah Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rayat, kedua tersangka melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum dan turun di Desa Bandar Baru, Deli Serdang.
Dari kawasan Bandar Baru, keduanya menyebarkan informasi hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan mereka. Informasi itu diteruskan warga kepada Polsekta Berastagi, yang langsung melakukan penelusuran.
Sepeda motor Honda Sonic diketahui milik Sarikawan Pandiangan penduduk Jalan Nabung Surbakti, yang telah membuat laporan kehilangan sepeda motor di Polres Tanah Karo.
“Kedua tersangka sudah diserahkan ke Polres Tanah Karo sesuai dengan laporan korban,” imbuh AKP Pawang Ternalem. (Rep-01)