“WNA tersebut mengendalikan pembuatan narkotika secara jarak jauh dengan menggunakan aplikasi konferensi video,” kata Kabareskrim.
Dikatakan, pengungkapkan clandestine laboratory atau laboratorium narkotika sintetis tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia.
Pabrik narkoba ini memproduksi dan mengedarkan tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia.
Kabareskrim menegaskan, ancaman untuk para tersangka dalam kasus tersebut hukuman mati.
Artikel lain
Dirjen Aptika Semuel Pangerapan Mundur, Puan: Tanggung Jawab Moral Kepemimpinan
Kebakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Versi Lurah Padang Mas Kabanjahe
Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, KMPKP: Kekerasan Seksual di Penyelenggara Pemilu Meningkat Tajam
“Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2), jo 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Komjen Pol Wahyu Widada. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri