Pelaku Pembakar Ibu Tiri di Asahan Ditangkap di Riau

Pelaku pembakar ibu tiri, Jumasri usai ditangkap dan ditembak polisi dibawa ke RSU Abdul Manan Simatupang, Kota Kisaran, Jumat, 28 Juni 2019. [Foto Ist | Rienews]

Selama dalam pelarian, Jumasri juga sempat memotong rambutnya hingga plontos dan mencukur kumisnya.

“Untuk mengelabuhi petugas,” kata Faisal.

Jumasri diketahui melakukan pembakaran terhadap ibu tirinya, Saminem atau yang akrab dipanggil Wak Gedek, 57 tahun di Jalan Mawar Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 25 Juni 2019. Korban sempat dibawa ke RSU. Abdul Manan Simatupang untuk mendapat perawatan medis. Namun korban akhirnya tewas.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku sakit hati karena sering dicaki maki korban”, ungkap Faisal.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sudah merencanakan perbuatannya. Terbukti, bensin yang digunakan untuk membakar korban sudah dibeli pelaku satu malam sebelumnya.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana,” kata Faisal.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan ada tidaknya penggunaan narkotika oleh pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (Rep-02)