RIENEWS.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menyetujui perubahan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri PT. Lion Mentari Airlines, dan PT. Wings Abadi. Dengan persetujuan ini, pihak maskapai diperkenankan mengenakan tarif bagasi tercatat kepada penumpang setelah melakukan sosialisasi selama 14 hari atau 2 pekan sejak perubahan SOP.
Persetujuan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menyatakan, ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Berita Terkait: Mulai Besok, Lion Air Grup Berlakukan Aturan Baru Bagasi Penumpang
Polana menjelaskan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (SOP), yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Baca Juga: Bupati Karo Rayakan Natal Bersama Menteri Luhut Panjaitan
Sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
“Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full services), kedua, pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills),” ujar Polana dalam keterangan persnya, Selasa 8 Januari 2019.