Disamping itu, Terkelin melanjutkan, penyesuaian alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD) juga akan wajib disediakan pada Pilkada agar penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Karo sukses meski di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
“Pemkab akan melakukan komunikasi aktif dengan KPUD, Bawaslu, DPRD, TNI, Polri dan semua pihak,” ungkap Terkelin.
Telekonferensi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Cory Seriwaty Sebayang, Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu Eva Juliani Pandia, Komisioner Bawaslu Abraham Tarigan, dan Kakan Kesbang Tetap Ginting.
Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan menyatakan, pihaknya selaku penyelenggara pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karo secara prinsip siap melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dalam situasi pandemi Covid-19, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Tentunya bersama-sama Bawaslu dan Pemkab Karo,” ujarnya.
Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Pandia menegaskan bahwa pihaknya juga siap menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan setiap tahapan Pilkada.
Pilkada di tengah pandemi Covid-19, kata Eva, memang sangat rawan dan juga terkait tingkat partisipasi rakyat untuk memilih.
“Pemilih dikhawatirkan tidak ikut berpartisipasi dalam Pilkada karena risiko penularan virus corona. Selanjutnya, bila pada kondisi normal saja pelanggaran pasti ada terjadi, maka di masa darurat seperti ini dipastikan akan semakin meningkat. Artinya, memanfaatkan celah masa pandemi Covid, dugaan pelanggaran tetap ada. Namun kita (Bawaslu) sudah siap melakukan pengawasan dan penindakan,” pungkasnya. (Rep-01)