Perbup Karo Soal Prokes, Denda Tidak Pakai Masker Rp 100 Ribu Hingga Izin Usaha Dicabut

Bupati Karo Terkelin Brahmana memakaikan masker kepada pengendara motor. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini memberlakukan denda bagi warga dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19.

Bagi warga yang tidak memakai masker saat berada di ruang publik akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Sedangkan bagi  pelaku usaha yang tidak menerapkan Prokes dikenakan denda Rp300.000 hingga pencabutan izin usaha.

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengungkapkan pemberlakukan sanksi bagi perorangan dan pelaku usaha tersebut termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup-) Karo. Terkelin mengakui sudah meneken Perbup penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19.

Baca Berita:

Bupati Karo Terima Uang Pecahan Edisi Khusus Kemerdekaan

Bupati Karo Apresiasi Pembangunan Terminal Tipe B Kabanjahe