Perkara PHK Jurnalis Akurat.co Berlanjut ke PHI Yogyakarta

Perkara PHK jurnalis akurat.co berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta. Foto istimewa.
Perkara PHK jurnalis akurat.co berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta. Foto istimewa.

Eks karyawan Akurat yang lain, Dian Dwi Anisa menambahkan, kabar pemecatan 12 jurnalis Akurat Jogja tersebut disampaikan oleh Kabiro Jogja. Baru pada 11 Januari 2023, pihak Akurat Jakarta menyampaikan pemecatan secara daring (zoom).

Dalam pertemuan zoom tersebut, Dian menjelaskan, karyawan Akurat Jogja meminta surat PHK.

“Ketika saya minta langsung surat PHK ke manajemen Jakarta, mereka memang tidak berkenan memberikannya. Kami di-PHK tanpa surat PHK, cuma paklaring. Alasan pemecatan juga tidak jelas. Kontribusi 4,5 tahun ditawari pesangon hanya 1 kali gaji dengan pertimbangan ‘sesuai kemampuan perusahaan’. Tentu saja kami menolak,” kata Dian.

Lebih lanjut, Dian menuturkan, terdapat satu poin dalam surat kontrak kerja yang merugikan karyawan, yakni Pasal 12 Ayat 7, yang intinya memuat bahwa karyawan tidak berhak mengajukan tuntutan, klaim, gugatan atau permintaan ganti rugi/kompensasi dalam bentuk apapun kepada perusahaan.

“Kami mengecek di kontrak kerja ada poin bahwa karyawan dilarang menuntut perusahaan. Setelah kami konsultasikan ke Disnaker, poin itu batal demi hukum,” katanya.

Selain tidak diberikan pesangon, Dian mengungkapkan, hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 baru dibayar setengah upah kepada delapan pekerja. Perusahaan menjanjikan pelunasan pada akhir 2020, tetapi hingga sekarang belum ada pelunasan THR tersebut.

Koordinator Divisi Advokasi, Gender dan Kelompok Minoritas AJI Yogyakarta, Nur Hidayah Perwitasari mengatakan, kasus PHK sepihak 12 jurnalis PT Akurat Sentra Media ini menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.

“Target produksi berita yang tidak masuk akal itu tentu saja merusak kualitas jurnalistik. Industri media harus fair, tidak boleh ada eksploitasi pekerja media di balik ruang redaksi,” tegasnya.

Proses PHK harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“LBH Pers Yogyakarta bersama AJI Yogyakarta memperjuangkan hak para jurnalis. Hak-hak pekerja harus diberikan. Para pekerja media ini menjadi korban media yang tidak profesional,” katanya.

Wita juga mengingatkan agar perusahaan media taat hukum. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkan hak pekerja seperti upah, pesangon maupun THR, tentu ada konsekuensi sanksi.

Artikel lain

Agresi Israel Terhadap Palestina, Presiden Jokowi: Indonesia Sangat Marah

12 Orang Tewas Teguk Miras Oplosan di Subang

Persamuhan Presiden Jokowi-Tiga Capres 2024

“Ini menjadi catatan yang akan kami teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja maupun ke Dewan Pers. Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan media yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan,” tegasnya. (Rep-02)