Lenny menyatakan, pihaknya melakukan penolakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan.
Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.
“Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” tegas Lenny.
Artikel lain
Ini Motif Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat dari Partai Golkar
Ini Dampak Twitter Hentikan Layanan Gratis Application Programming Interface
Komisi III DPR Minta Polri Uber Buronan Tipikor: Jangan Pulang dengan Tangan Kosong
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang mengatakan bahwa analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah Indonesia.
Menurut Bambang, analisis risiko menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu.
“Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan, dimusnahkan atau dikembalikan ke negara pengekspor,” pungkas Bambang. (Rep-06)