EKBIS  

Pinang Impor Myanmar Ditolak Masuk Indonesia

Pinang impor Myanmar ditolak masuk Indonesia. Foto Bishnu Sarangi | Pixabay.
Pinang impor Myanmar ditolak masuk Indonesia. Foto Bishnu Sarangi | Pixabay.

RIENEWS.COM – Kementerian Pertanian menolak komoditas pertanian berupa buah pinang asal Myanmar. Penolakan pinang impor Myanmar ini dilakukan Karantina Pertanian Belawan, karena dinilai impor komoditas  Myanmar tersebut tidak memenuhi aturan impor ke tanah air berupa Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).

Karantina Pertanian Belawan Lenny Hartati Harahap mengungkapkan, komoditas pinang asal Myanmar ini merupakan yang pertama kali masuk ke Indonesia.

Sebanyak 46,9 ton pinang asal Myanmar tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023.

“Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Kemudian ditolak karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan,” kata Lenny dalam keterangan persnya pada Senin, 13 Februari 2023.

Buah pinang merupakan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan sehingga perlu dilakukan analisis risiko untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Indonesia.

Artikel lain

Besok, 15 Ribu PRT Aksi Puasa Mendesak DPR Tetapkan RUU PPRT Jadi RUU Inisiatif

F1H20 Danau Toba, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Sumut

Meningkatkan Kepercayaan Diri Perempuan Hadapi Kebakaran

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6,  bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.

Lenny menyatakan, pihaknya melakukan penolakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan.

Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

“Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” tegas Lenny.

Artikel lain

Ini Motif Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat dari Partai Golkar

Ini Dampak Twitter Hentikan Layanan Gratis Application Programming Interface

Komisi III DPR Minta Polri Uber Buronan Tipikor: Jangan Pulang dengan Tangan Kosong

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang mengatakan bahwa analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah Indonesia.

Menurut Bambang, analisis risiko menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu.

“Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan,  dimusnahkan atau dikembalikan ke negara pengekspor,” pungkas Bambang. (Rep-06)