RIENEWS.COM – Rabu besok, 15 Februari 2023 tepat 22 Tahun Mengenang Tragedi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sunarsih yang mengalami kelaparan dan disiksa oleh pemberi kerja (majikan) hingga meninggal dunia di Surabaya pada 15 Februari 2001.
Bukannya jera, kasus penyiksaan terhadap PRT justru bermunculan setelah itu. Ada Sutini yang disekap dan disiksa selama 6 tahun, Ani yang disekap dan disiksa selama 9 tahun, Nurlela yang disekap dan disiksa 5 tahun. Lalu Eni, Elok, Toipah, Rohimah, Khotimah, Rizki, dan Sunarsih-Sunarsih lain yang merasa kelaparan dan kesakitan hingga berakibat pada berkurang atau tidak berfungsinya organ. Bahkan kehilangan nyawa.
Pada masa itu pula, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengajukan dan memperjuangkan Rancangan UU Perlindungan PRT (RUU PPRT) ke DPR. Sudah 19 tahun proses RUU PPRT berlangsung mulai dari melakukan berbagai proses kajian, studi banding, berbagai proses dialog, revisi dan pembahasan. Hingga posisi terakhir RUU PPRT sudah disepakati Pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR pada 1 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar diagendakan di Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif.
Agustus 2022, Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) sudah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT. 18 Januari 2023, Presiden Joko Widodo menyatakan berkomitmen atas perlindungan PRT. Dan secara resmi memberikan statemen untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.
Namun bukan berarti pengesahan RUU PPRT benar-benar dipercepat. Jala PRT dan ormas sipil lainnya dibuat kecewa dengan respon DPR melalui pemberitaan di berbagai media massa.
“DPR menyatakan bahwa tidak perlu buru-buru (mengesahkan RUU PPRT) dan masih perlu kajian,” kata Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini dalam siaran persnya.
Artinya, sudah 2,5 tahun RUU PPRT ditahan di Bamus DPR dan Ketua DPR. Bola belum juga bergulir untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif. Padahal Pemerintah sudah menyatakan komitmennya untuk membahas bersama DPR.
“Kalau ada perbedaan, semestinya DPR bisa membahasnya bersama Pemerintah untuk mewujudkan jalan bersama,” ucap Lita.
Artikel lain
F1H20 Danau Toba, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Sumut
Meningkatkan Kepercayaan Diri Perempuan Hadapi Kebakaran
Ini Motif Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat dari Partai Golkar
Namun harapan baik itu belum ada titik terang. Jala PRT menyesalkan dan merasa prihatin atas proses RUU PPRT yang mendesak untuk disahkan, tetapi DPR terus menunda. Tindakan DPR dinilai sama saja dengan memposisikan 4 – 5 juta PRT mayoritas perempuan, warga miskin, dan penopang perekonomian nasional sebagai warga yang terus menerus ditinggalkan, dipinggirkan dan ‘dianggap wajar mengalami kekerasan-perbudakan’.
“Satu hari penundaaan pengesahan RUU PPRT sama dengan membiarkan puluhan PRT korban berjatuhan dan hidup dalam kemiskinan yang berkelanjutan,” tegas Lita.
Berdasarkan data Jala PRT, pada 2023 terdapat 2.641 kasus PRT. Sebanyak 79 persen PRT tidak bisa menyampaikan situasi kekerasan karena akses komunikasi yang ditutup hingga mulai meningkat intensitas kekerasan. Hingga berujung pada situasi korban yang fatal.
Berbagai pertanyaan pun berkecamuk dalam kepala atas sikap DPR yang dinilai tidak peduli terhadap nasib PRT. Apakah 79 persen PRT yang mengalami kekerasan tidak dianggap sebagai kondisi krisis? Apakah satu korban PRT tidak penting bagi DPR? Apakah karena ‘hanya’ sebagai PRT, kasus kekerasan kemudian dianggap wajar?
“Jika demikian sikap DPR, maka kami semua tidak akan diam membiarkan DPR terus mendiskriminasi, membiarkan kekerasan dan perbudakan terjadi pada PRT di Tanah Air sendiri,” seru Lita.
Dan jika tidak ada kehendak politik DPR untuk menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisatif untuk dibahas bersama Pemerintah, maka 15.000 PRT, keluarga PRT, dan para individu yang tergerak untuk memperjuangkan PRT akan melakukan aksi di depan Gedung DPR.
“Kami akan melakukan aksi puasa keprihatinan dan solidaritas atas PRT korban dan situasi PRT yang rentan kekerasan dan perbudakan,” kata Lita.
Aksi akan dimulai pada 15 Februari 2023 bertepatan dengan Hari PRT Nasional sekaligus hari mengenang Tragedi PRT Sunarsih. Tak hanya di Jakarta, aksi puasa tersebut juga diikuti di enam kota lainnya. Seperti Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Sumenep, dan Makassar yang dilakukan di tiap-tiap gedung DPRD. Aksi digelar serentak pada pukul 10.00. Aksi di Jakarta juga diramaikan dengan membentangkan serbet raksasa berukuran 15 meter x 15 meter.
Apabila DPR belum merespon dengan mengambil langkah konkrit menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisatif, aksi pun dilanjutkan pada 15 Maret 2023.
“Kami akan melakukan aksi mogok makan hingga RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inistiaf. Lalu dibahas bersama Pemerintah dan disahkan sebagai UU PPRT,” ungkap Lita.
Artikel lain
Ini Dampak Twitter Hentikan Layanan Gratis Application Programming Interface
Komisi III DPR Minta Polri Uber Buronan Tipikor: Jangan Pulang dengan Tangan Kosong
DPR Nilai BRIN Lembaga Riset Superbody, BRIN: Justru Jadi Contoh Negara Lain
Aksi puasa keprihatinan dan mogok makan tersebut untuk menggambarkan rasa lapar dari PRT yang tidak diberi makan, PRT yang tidak diberi upah, PRT yang bekerja terus-menerus hingga kelaparan, PRT dalam situasi kekerasan dan perbudakan.
Puasa dipilih juga sebagai laku keprihatinan solidaritas dan doa para PRT kepada Yang Maha Kuasa untuk mengetuk pintu nurani DPR atas nasib jutaan PRT yang bekerja. Jala PRT pun mengajak masyarakat Indonesia untuk berdoa, bersikap dan bertindak, menciptakan negeri dan bangsa yang ramah dan manusiawi terhadap PRT. (Rep-04)





